Penerapan Tarif Parkir dengan Sistem Zonasi Terkendala Aturan

Penerapan Tarif Parkir dengan Sistem Zonasi Terkendala Aturan

CIREBON - Rencana penerapan tarif zonasi parkir, terkendala Peraturan Daerah (Perda) 2/2008. Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Cirebon Agus Gumelar SE mengatakan, sejauh ini rencana perubahan sistem perparkiran di badan jalan, sudah dibuat matang. Sistem zonasi parkir diharapkan dapat mengurai kemacetan dan meningkatkan pendapatan melalui retribusi daerah. \"Kita tidak bisa asal menerapkan tarif zonasi parkir. Harus tertuang dalam aturan,\" ucap Agus, Jumat (1/9). Saat ini, lanjut Agus, rujukan aturan besaran tarif parkir dan hal terkait lainnya ada pada Perda 8/2001 tentan Retribusi Parkir Badan Jalan yang diubah Perda 2/2008. Dua aturan yang saling terkait itu dibuat tanpa memperhatikan UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan UU 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Karena itu, perlu ada revisi perda terkait perparkiran menyesuaikan dengan aturan diatasnya tersebut. “Tahun ini, masih dibahas perda teknis perubahan untuk perparkiran. Hal ini diharapkan dapat menjadi landasan penerapan tarif zonasi,” katanya. Menurut dia, lalu lintas Kota Cirebon sangat padat. Dengan kondisi ini, kendaraan banyak parkir di badan jalan. Ada beberapa solusi untuk meminimalisir penggunaan parkir di badan jalan. Salah satunya membuat zonasi tarif parkir. Di samping itu, dapat pula dengan membuang kantong parkir dan mewajibkan penyediaan lahan parkir sesuai kebutuhan saat proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi solusi lainnya dalam mengurangi parkir di badan jalan. Kepala Dishub, Drs H Atang Hasan Dahlan MSi menambahkan, dalam kajian rekayasa lalu lintas, ada beberapa hal yang dapat dilakukan. Diantaranya zonasi tarif parkir. Meskipun, pada prinsipnya tersendatnya arus lalu lintas di Kota Cirebon disebabkan banyak faktor. Namun, usulan untuk membuat zonasi tarif parkir dapat membantu memperlancar arus lalu lintas di Kota Cirebon. “Pengendalian lalu lintas terus dilakukan dengan manajemen rekayasa,” katanya. Penetapan tarif parkir dengan sistem zonasi, kata Atang, disesuaikan dengan tingkat kepadatan kendaraan di setiap ruas jalan. Tujuan utamanya, agar pengendara lebih memilih parkir di ruas jalan yang lebih murah. Variabel mengatur tingkat kelancaran lalu lintas terdiri dari beberapa hal. Diantaranya sarana prasarana, prilaku pengendara, ketertiban petugas parkir, penegakan aturan dan pengendalian tarif parkir. Pengunaan tarif parkir, diyakini akan berimbas pada parkir di badan jalan. Kenaikan tarif menjadi satu keharusan dengan sistem zonasi. Dapat pula dengan membatasi waktu parkir. Hal itu merupakan bagian dari rekayasa lalu lintas. Biaya kemacetan, lanjut Atang, dikompensasikan dengan tarif tinggi. Hal ini menjadi salah satu usulan yang dapat dibahas tingkat Kota Cirebon dalam forum lalu lintas. “Usulan harus disampaikan secara resmi. Zonasi tarif parkir solusi mengurangi penumpukan kendaraan di badan jalan,” tukasnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: