Mendagri Siap Ganti Sekjen KPU

Mendagri Siap Ganti Sekjen KPU

Perbaiki Birokrasi, Sejumlah Kepala Biro Juga Dicopot \"\"JAKARTA- Problem internal di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi perhatian tersendiri bagi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi. Mantan gubernur Sumatera Barat itu siap memproses permintaan komisioner KPU untuk mempercepat penggantian Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi terkait dengan polemik di internal penyelenggara pemilu tersebut. \"Jika memang ada penataan, keinginan mengganti, Mendagri siap memfasilitasi,\" ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnizar Monek saat dihubungi wartawan koran ini kemarin (15/11). Doni- sapaan akrab Reydonnizar- menyatakan, Mendagri telah menerima surat dari ketua KPU berkenaan dengan penggantian Sekjen. Namun, surat itu tidak serta-merta ditindaklanjuti. Mendagri telah melakukan pertemuan dengan komisioner KPU, termasuk Sekjen KPU, untuk membicarakan surat itu. \"Dua hari lalu (Selasa, 13 November, red) pertemuannya,\" ujarnya. Menurut Doni, dalam pertemuan tersebut, Gamawan ingin mendengar lebih dulu duduk perkara yang kini muncul ke publik itu. Dia berkesimpulan, problem relasi komisioner dengan kesekjenan KPU lebih berupa masalah komunikasi saja. Gamawan juga tidak ingin masalah tersebut berlarut-larut tanpa perubahan. \"Nah, dengan dasar itu, Mendagri mengambil keputusan,\" jelasnya lagi. Dalam hal ini, pergantian tidak hanya dilakukan di struktur Sekjen KPU. Sejumlah kepala biro KPU yang kini menjabat juga mungkin diganti. Atas pertimbangan itu, Doni menyatakan Mendagri juga bersepakat demi komitmen mewujudkan pemilu yang lebih baik. \"Kemendagri siap menerima kembali pejabat-pejabat di KPU, meski toh tidak semua,\" ungkapnya. Dalam surat tersebut, kata Doni, KPU belum definitif menyebutkan pengganti Sekjen KPU saat ini. Karena itu, pembicaraan yang sudah terjadi belum membahas pengganti Sekjen. KPU wajib menyampaikan format perubahan birokrasi dan kriteria yang diperlukan. \"Mendagri ingin melihat kualifikasi yang diinginkan,\" tegasnya. Sesuai pasal 57 ayat 3 UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, tiga nama calon Sekjen KPU diusulkan KPU kepada presiden. Berdasar mekanisme, penyerahan nama kepada presiden itu disampaikan kepada Kemendagri sebagai wakil pemerintah. Sebelum pengusulan calon Sekjen KPU, pasal 57 ayat 4 mewajibkan KPU berkonsultasi dengan pemerintah. Presiden akan memilih satu di antara tiga nama itu sebagai Sekjen KPU. Penetapan Sekjen KPU diputuskan melalui keputusan presiden (keppres). (bay/c5/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: