Tanpa Izin Jual Puluhan Butir Obat Farmasi, Begini Jadinya

Tanpa Izin Jual Puluhan Butir Obat Farmasi, Begini Jadinya

INDRAMAYU - Diketahui mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin, dua pria berinisial TH (25) dan MI (22), warga Desa/Kecamatan Haurgeulis, diamankan Satnarkoba Polres Indramayu. Dari tangan keduanya petugas menyita barang bukti puluhan butir obat jenis Heximer, Tramadol, Riklona, Alprazolam, dan Trihexyphenidyl. Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin SIK didampingi KBO Satnarkoba Ipda Wawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing di Desa Haurgeulis. Sebelumnya, anggota menerima laporan warga yang resah terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin yang biasa digunakan secara berlebihan dengan tujun mabuk itu. Dari laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi yang disebutkan untuk mengecek kebenarannya. \"Ternyata benar, petugas melihat d irumah TH ada aktivitas peredaran obat ilegal. Petugas pun mendapati beberapa orang anak muda yang datang ke rumah TH. Dan dari hasil interogasi pengunjung, mereka mengaku habis membeli obat dari TH,\" kata Arif kepada Radar, Rabu (13/9). Setelah mendapatkan keterangan, petugas Satnarkoba langsung bergerak dan TH pun saat itu diamankan. Saat dilakukan penggeladahan, petugas menemukan barang bukti obat-obatan keras tersebut dan langsung disita. TH kemudian dibawa ke Mapolres Indramayu bersama barang buktinya itu. Saat diinterogasi, dia mengaku obat- obatan itu didapat salah seorang temannya berinisial MI. Mendapatkan keterangan itu, petugas pun langsung memburu MI hingga akhirnya berhasil ditangkap beserta barang buktinya. \"Barang bukti yang disita dari kedua pelaku yaitu tablet Riklona sebnyak 19 tablet, 19 tablet Alprazolam 0,5 mg, 26 tablet Alprazolam 1 mg, 2 tablet Trihexyphenidyl, 8 strip Tramadol, dan paket obat Hexymer warna putih berisi 6 butir. Selain barang bukti obat-obatan, juga disita satu dompet warna merah, dompet warna abu berisikan uang Rp485 ribu dan dompet warna hitam berisikan uang Rp800 ribu. Uang tunai tersebut diduga dari hasil penjualan obat terlarang yang dilakukan oleh dua pelaku,\" paparnya. Arif mengatakan, akibat perbuatan itu kedua pelaku terancam hukuman pidana karena telah melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 60 dan 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. (kom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: