10.103 Wajib Pajak Mengajukan Permohonan Keberatan PBB
MAJALENGKA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka telah mengabulkan ribuan permohonan keberatan dalam bentuk penghitungan ulang besaran pajak bumi dan bangunan (PBB), yang diajukan para wajib pajak (WP). Mereka rata-rata berasal dari 9 kecamatan yang berada di wilayah utara Kabupaten Majalengka. Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka Aay Kandar Nurdiansah SSTP menjelaskan, dari hasil evaluasi pihaknya terhadap permohonan penghitungan ulang PBB tersebut, berasal dari para pemohon yang mengajukan sesuai aturan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 2 Tahun 2012 tentang PBB P2, wajib pajak berhak mengajukan keberatan besaran pajak yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB mereka kepada Bupati Majalengka melalui instansi atau pejabat yang ditunjuk. “Dalam kebijakan program PBB, kami memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk mengajukan keberatan. Ada ribuan permohonan keberatan terhadap nilai PBB di SPPT tersebut, dan ada ribuan SPPT juga yang dikabulkan atau diberi pengurangan nilai PBB dari yang ditetapkan di SPPT awal,” ujar Aay. Dia menyebutkan, yang mengajukan keberatan secara keseluruhan ada 10.103 SPPT WP. Mereka berasal dari 9 kecamatan dan terdiri dari 46 desa. Pengajuan keberatan tersebut dilakukan maksimal 3 bulan terhitung SPPT diterima WP dari pihak desa atau kelurahan melalui petugas. “Dari 46 Desa yang mengajukan keberatan tersebut, 37 desa diantaranya dikabulkan permohonan pengurangan besaran PBB. Jadi pengurangan terhadap besaran PBB tersebut benar-benar kita layani dan diproses, bagi yang berasalan bisa diterima maka kita kabulkan permohonannya,” sebutnya. Dari 37 desa yang mengajukan keberatan berupa penghitungan ulang dan dikabulkan tersebut, nilai ketetapan awal besaran PBB adalah Rp3.693.831.916. Sedangkan nilai pengurangan yang dikabulkan jumlahnya mencapai Rp1.671.532.672. Sehingga nilai PBB yang terbaru yang dibebakan kepada WP di 37 desa tersebut Rp2.022.299.238. Saat ini pihaknya telah menutup proses koreksi atau pengajuan keberatan dari para WP terhadap besaran PBB mereka sejak 31 Agustus 2017. Namun jika ada WP yang terhitung terlambat penerimaan SPPT hingga sekarang kurang dari 3 bulan, maka itu bisa diproses. “Misalnya ada WP yang ternyata baru mendapatkan SPPT dari petugas kurang dari 3 bulan, dan jika WP tersebut bisa menunjukan bukti penerimaaan belum lebih dari tiga bulan hingga sekarang, masih kita layani. Tapi kalau yang sudah lewat tiga bulan, hak masa keberatan sudah berakhir, imbuhnya.(azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: