125 Motor Diamankan, Diduga Ada Hasil Curian

125 Motor Diamankan, Diduga Ada Hasil Curian

CIREBON- Fantastis. Ada 125 sepeda motor diamankan di halaman Mapolres Cirebon Kabupaten. Rata-rata diduga motor hasil curian. Motor-motor itu terjaring razia sepekan terakhir dalam bulan Sepetember. “Karena tak ada surat-surat resmi, kami menduga ini hasil curian,” terang Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Risto Samodra didampingi Kasat Reskrim AKP Reza Arifian. Kapolres mengatakan, operasi kendaraan merupakan kegiatan gabungan Satreskrim Polres Cirebon Kabupaten dan jajaran polsek di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon. Mereka yang terjaring razia, sambung kapolres, biasanya tidak bisa memperlihatkan surat-surat kendaraan. Bahkan ketika motor berada di Mapolres Cirebon Kabupaten, tak ada yang datang mengambilnya. \"\"Karena itu, polisi pun melakukan penyelidikan untuk mengungkap kepemilikan motor-motor itu. Pemeriksaan meliputi identitas pemilik sepeda motor yang seseuai dengan nomor kendaraan serta nomor mesin. Setelah ditemukan pemiliknya, petugas menghubunginya untuk mengambil motor itu. “Pemiliknya bisa langsung datang ambil motornya, bawa surat-surat resmi, ambil gratis,” tegas kapolres. Salah satu warga yang mengambil motornya adalah Yogi Ferdy. Pria warga Majalengka ini merupakan pemilik sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi  E 6473 X. Motor itu hilang pada bulan Juli 2017. Setelah beberapa bulan kehilangan, ia mendapat kabar bahwa sepeda motornya berada di Mapolres Cirebon Kabupaten. Yogi pun diminta untuk mengambilnya dengan membawa surat kelengkapan kendaraan. “Sebelumnya saya sudah pasrah. Tapi berkat petugas Polres Cirebon Kabupaten, motor saya kembali. Bahkan tersangkannya pun telah diamankan,” aku Yogi. Dikatakan kapolres, razia kendaraan bertujuan memberantas tindak kejahatan. Tak hanya curanmor, juga aksi kejahatan lainnya. “Terbukti, dengan seringnya dilakukan razia, kami berhasil mengamankan ratusan kendaraan roda dua tanpa kelengkapan surat kendaraan. Jadi ini kita lakukan demi meminimalisir tindak kejahatan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Cirebon. Dan akan terus kita lakukan,” tandas kapolres. Jual Motor Curian ke Ciamis Tak hanya menyita motor-motor saat razia, Polres Cirebon Kabupaten juga mengungkap jaringan penadah motor curian. Pengungkapan dilakukan oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Cirebon Kabupaten. Ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap. Ketiga penadah adalah Puadi (60) warga Desa Cikeduk, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Rahwan (49) warga Desa Sukaharja, Kabupaten Ciamis, dan Ajo Sarjo (47) warga Desa Situmandala, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Ketiganya diamankan pada Sabtu lalu (30/9). Kasat Reskrim Polres Cirebon Kabupaten AKP Reza Arifian mengatakan awalnya pihaknya menangkap tersangka Puadi yang telah menerima motor hasil curian dari pelaku lain bernama Asep. “Puadi menerima motor Mio Soul dengan nomor polisi E 6490 MO. Saat dilakukan pemeriksaan, tidak memilik surat kendaraan. Ternyata itu hasil curian. Bahkan korbannya telah melapor ke kami,” terang Reza. Setelah proses pemeriksaan, Puadi juga mengaku membeli sepeda motor lainnya. Motor-motor itu kemudian dijual ke Rahman serta Ajo di wilayah Ciamis. “Dari data pengembangan itu, kita langsung memburu kedua tersangka yang disebutkan oleh Puadi (Rahman dan Ajo, red). Keduanya kami amankan beserta barang buktinya di Ciamis,” kata Reza. Tak hanya itu, Puadi juga mengaku pada tahun 2011 telah membeli sembilan unit sepeda motor dari hasil tindak kejahatan. Kini polisi masih memburu Asep. Dia adalah pelaku pertama atau yang melakukan eksekusi, kemudian dijual ke Puadi. “Jadi dari Asep ke Puadi, dari Puadi ke Rahman dan Ajo,” terang kasat reskrim saat gelar kasus. (arn)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: