Digeruduk Ribuan Warga Tegalgubug, Bupati Cabut Fatwa Izin Lokasi PGTC

Digeruduk Ribuan Warga Tegalgubug, Bupati Cabut Fatwa Izin Lokasi PGTC

CIREBON- Proyek pembangunan Pusat Grosir Tegalgubug Cirebon (PGTC) dihentikan. Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi mencabut fatwa izin lokasi pusat grosir yang dikhawatirkan mematikan Pasar Sandang Tegalgubug, itu. Keputusan ini diambil Sunjaya saat didatangi ribuan warga Tegalgubug di kantor bupati di Sumber, kemarin (2/10). Sunjaya mengatakan fatwa izin lokasi yang dikeluarkan dinas perizinan karena berdasarkan adanya izin tetangga (warga) mulai dari desa hingga kecamatan. “Pengusaha itu dasarnya sudah ada dari masyarakat setempat yaitu tentang diperbolehkannya dibangunnya PGTC. Ada tanda tangan dari Pak Kuwu dan Pak Camat, akhirnya izin lokasi dikeluarkan,” ujarnya. Sunjaya mengungkapkan dirinya tetap mengutamakan kepentingan masyarakat. Bupati kecewa karena izin tetangga sebagai dasar penerbitan izin lokasi ternyata dimanipulasi. “Hari ini (kemarin, red) saya melakukan pertemuan dengan masyarakat Tegalgubug, ternyata izin lokasi maupun tetangga banyak dimanipulasi. Hanya orang-orang tertentu saja yang diciptakondisikan sehingga proses ini berjalan, keluarlah fatwa dan izin lokasi,” kata bupati. Karena itu, Sunjaya langsung mencabut perizinan yang telah dikeluarkan. “Saya mencabut fatwa dan izin lokasi. Bapak-bapak juga siap untuk mencabut izin tetangga dan rekomendasi, yang mengatasnamakan masyarakat sampai ke desa dan kecamatan. Jangan sampai saya disalahkan oleh pihak investor atau pengembang. Saya mencabut harus ada dasar, mengeluarkan juga harus ada dasar,” tuturnya. Sunjaya berharap ke depan tak ada masalah lagi. “Sudah ada kesepakatan, mudah-mudahan selesai dan tidak ada lagi permasalahan,” ungkapnya. Dia pun memerintahkan langsung kepada Satpol PP untuk mencabut spanduk dan baliho PGTC yang telah terpasang. “Saya perintahkan Satpol PP untuk mencabut spanduk dan baliho PGTC. Jangan warga yang mencabut, harus Satpol PP yang mencabut,” tegas Sunjaya. Perwakilan warga Tegalgubug, Husni Muhammad mengapresiasi sikap bupati. “Kita sangat puas dengan apa yang diungkapkan oleh bupati, langsung memberikan tanda tangan terhadap pernyataan sikapnya untuk mencabut fatwa dan tidak memberikan izin apapun terkait pembangunan PGTC. Kami sangat puas,” tandas Husni Muhammad. Pantauan Radar, aksi kemarin diikuti ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tegalgubug (AMTG). Massa memulai aksi dengan memblokir pantura, kemudian meluruk kantor bupati. Aksi penolakan itu pun berbuntut panjang setelah kantor pemasaran dan baliho promosi PGTC dibakar. Koordinator aksi, Mukhlisin Irfan mengatakan aksi penolakan rencana pembangunan PGTC ini tentu bukan tanpa alasan. Sebab, kehadiran PGTC di samping Pasar Tegalgubug bisa menghancurkan ekonomi pedagang kecil yang ada di Tegalgubug. “Pedagang tradisional masih belum bisa bersaing dengan investor lantaran fasilitas mereka jauh lebih mewah dan sangat luar biasa. Apalagi, keberadaan PGTC tepat berada di samping Pasar Sandang Tegalgubug,” jelasnya. Dengan demikian, kata Irfan, secara otomatis pedang tradisional akan kalah. Atas dasar itulah, masyarakat dan pedagang Pasar Tegalgubug tetap bersikeras menolak PGTC. Di samping itu, pendirian PGTC telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan, Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. (den/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: