Mantan Kuwu Terbukti Merampok Divonis 10 Bulan Penjara

Mantan Kuwu Terbukti Merampok Divonis 10 Bulan Penjara

KUNINGAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan memutus vonis 10 bulan penjara terhadap mantan Kepala Desa Segong, Kecamatan Karangkancana, berinisial BH (44) atas perbuatan pidana perampokan bersama lima kawannya pada bulan Mei lalu. Dalam sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Elly Istianawati SH didampingi Hakim Anggota Eka Prasetya SH dan Ade Yusuf SH MH, menetapkan BH bersama dua rekannya masing-masing berinisial RN alias Sincan (38) dan AA(49) terbukti bersalah melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sebuah keluarga di Desa Segong pada bulan Mei lalu. Atas berbagai pertimbangan fakta-fakta persidangan, akhirnya majelis hakim bersepakat memutus vonis 10 bulan penjara terhadap para terdakwa. \"Para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal pidana pencurian dengan kekerasan. Atas hal tersebut, majelis hakim memutuskan vonis hukuman 10 bulan penjara,\" kata Hakim Ketua Elly sekaligus menanyakan kepada para terdakwa atas putusan tersebut menerima atau menyatakan banding. Setelah mendapat jawaban dari seluruh terdakwa menerima putusan tersebut, hakim Elly pun menutup persidangan putusan yang berlangsung kurang dari 10 menit tersebut sekaligus meminta petugas membawa para terdakwa keluar ruang persidangan. Kemudian, Hakim Elly melanjutkan sidang putusan terhadap terdakwa AD yang diketahui masih merupakan anggota komplotan BH yang juga terlibat dalam kasus pencurian kambing di lokasi berbeda. Terhadap terdakwa AD, majelis hakim memutus vonis hukuman 1 tahun 10 bulan yang kembali diterima terdakwa AD Seperti diberitakan, mantan Kepala Desa Segong berinisial BH ditangkap polisi atas perbuatan pidana melakukan pencurian rumah mantan warganya bernama Dedi Hidayat di Desa Segong pada Selasa dini hari tanggal 9 Mei lalu. BH yang kini tinggal di daerah Ciawigebang, bersama lima rekannya melakukan perampokan sekaligus menyekap Dedi dan istri serta seorang putrinya kemudian membawa kabur sejumlah barang berharga hingga menyebabkan korban mengalami kerugian materil Rp73 juta. Berdasarkan keterangan para pelaku, diketahui perampokan tersebut telah direncanakan secara matang di rumah BH alias Kuwu sehari sebelum eksekusi. Dalam pelaksanaannya, tiga anggota komplotan berinisial OT, LB dan AD, masuk melalui jendela samping rumah kemudian melakukan penyanderaan terhadap penghuni rumah. Dengan menodongkan senjata api, pisau dan air softgun, para pelaku ini kemudian mengikat Dedi dan istri serta seorang putrinya dengan menggunakan tali dan menyumpal mulutnya dengan kain kasa. Sedangkan Kuwu dan dua lainnya masing-masing berinisial RN alias Sincan serta AA bertugas menunggu di dalam mobil yang diparkir di depan rumah korban. Setelah berhasil menyekap para korbannya dan memasukkan ke salah satu kamar, pelaku ini pun dengan leluasa mengambil sejumlah barang berharga di dalam rumah. Di antaranya sejumlah handphone, laptop, dan uang tunai sehingga total kerugian yang diderita korban mencapai Rp73 juta. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: