2018, Anggaran Revitalisasi Balai Pertanian Milik Pemprov Jabar di Cirebon Rp 5,2 M

2018, Anggaran Revitalisasi Balai Pertanian Milik Pemprov Jabar di Cirebon Rp 5,2 M

CIREBON – Kondisi bangunan Balai Pertanian Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Jl Raya Plumbon, Kabupaten Cirebon, sangat memprihatinkan. Kondisi bangunan tersebut menjadi perhatian Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat saat berkunjung ke Balai Pertanian, Selasa (3/10). Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Asep Wahyu Wijaya mengatakan, perkantoran Balai Pertanian milik Pemprov Jabar akan segera direvitalisasi. Rencananya, pembangunan itu dilakukan di tahun depan. Sebab, Pemprov Jabar sudah menyediakan anggaran di APBD Murni 2018 senilai Rp 5,2 miliar. “Gedung perkantoran Balai Pertanian ini memang terlihat sudah lapuk dan harus segera direvitalisasi. Sebab, jika dilihat, bangunan perkantoran tersebut kurang bagus. Artinya, dengan adanya revitalisasi nanti, tentunya untuk mengimbangi bangunan masjid Al-Jabbar yang megah, tepat di depan kantor Balai Pertanian, supaya tidak njomplang,” ujar Asep kepada Radar Cirebon. Dia menyampaikan, APBD Pemprov Jabar memang besar, mencapai Rp 32 triliun. Namun, besarnya anggaran tersebut terbagi-bagi. Belum lagi setelah adanya peralihan pengelolaan SMA dan SMK dari kota/kabupaten ke provinsi. Termasuk jumlah pegawai di pemprov pun membengkak setelah adanya peralihan pegawai dari daerah ke pemprov. “Yang jelas, APBD Provinsi Rp 32 triliun itu banyak terserap untuk pendidikan,” katanya. Politisi Partai Demokrat itu juga menyampaikan, rombongan Komisi II melakukan kunjungan ke Balai Pertanian karena ingin melihat aset yang lahannya diminta 2,5 hektare oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Jawa Barat untuk pembangunan Masjid Al-Jabbar. “Ternyata permohonan awal Dinas Perumahan dan Pemukiman 2,5 hektare, lahan yang digunakan untuk pembangunan masjid hanya 1,5 hektare. Artinya, sisa lahan 1 hektare itu harus dikembalikan lagi ke Dinas Pertanian Provinsi Jawa Barat,” terangnya. Menurutnya, penataan aset ini perlu dilakukan meskipun sama-sama status tanahnya milik pemprov. Tapi, urusan rumah tangga harus diselesaikan. Sebab, bagimanapun juga, persoalan aset itu sangat krusial. Kaitannya dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). “Kalau penataan aset itu benar, maka predikat WTP bisa terjaga. Jangan sampai gara-gara masalah sepele, predikat WTP justru gagal,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: