16 Kasus Obat Berbahaya, Polisi Amankan 21 Tersangka

16 Kasus Obat Berbahaya, Polisi Amankan 21 Tersangka

CIREBON–Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kabupaten (Cikab) mencatat, selama sembilan bulan terdapat 16 kasus peredaran obat keras jenis G. Sebanyak 21 tersangka berhasil diamankan dan diposes sesuai hukum yang berlaku. Kapolres Cikab AKBP Risto Samodra melalui Kasat Narkoba Indra Sani mengatakan, selama priode Februari hingga September 2017, sesuai atensi pimpinan dalam memerangi narkoba, pihaknya akan terus menekan peredaran obat keras berbahaya. “Obat berbahaya kini dikonsumi secara bebas dan tanpa resep dokter. Untuk menyelamatkan para pemuda, kita lakukan terus operasi obat-obatan keras tersebut,“ katanya. Indra menegaskan, dalam meminimalisir peredaran obat keras jenis G, pihaknya mengimbau kepada seluruh apotik yang menemukan distributor ilegal memasukkan obat-obatan berbahaya untuk segera melaporkan ke polisi terdekat. Namun selagi obat-obatan yang dijual resmi dan sesuai resep dokter, maka tidak jadi masalah. “Saya harap, bukan hanya apotik saja. Penjual obat yang lain juga harus hati-hati. Jika menemukan distributor ilegal, laporkan ke pihak yang berwajib,“ jelasnya. Sementara itu, Enny Suhaeni, kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon mengatakan, peredaran obat keras jenis G yang semakin marak dan mudah didapat, bukan bersumber dari apotik maupun distributor ilegal saja. Dinkes sendiri, kata dia, terus melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah pelayanan kesehatan seperti apotik, puskesmas dan rumah sakit. Tak hanya itu, lanjut dia, hampir setiap minggu, pegawai Dinas Kesehatan  menjadi saksi ahli di pengadilan untuk kasus penyalahgunaan obat keras yang selama ini beredar. Meski penyalahgunaan obat keras kian marak, Dinas Kesehatan mengaku belum pernah menemukan obat PCC atau Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol. “Selama ini kita lakukan razia, bekerjasama dengan kepolisian, BNN, dan pemerintah. Kita belum menemukan pil PCC. Hanya saja, kita sudah menemukan penyalahgunaan obat keras seperti Dextro, Tramadol dan lainnya,“ jelasnya. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: