Korupsi ADD, Kades Kahiyangan Masuk Penjara

Korupsi ADD, Kades Kahiyangan Masuk Penjara

KUNINGAN - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kuningan mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Kahiyangan, Kecamatan Pasawahan, Acep Dermawanto. Disebutkan terduga telah menyelewengkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp325 juta lebih. Kapolres Kuningan AKBP Yuldi Yusman mengungkapkan dalam gelar perkara, Rabu (4/10), terungkapnya kasus dugaan korupsi oleh Kades Kahiyangan bermula dari adanya informasi tentang penyelewengan dana rutilahu di desa tersebut pada tahun 2015. Dari hasil penyelidikan, terungkap ternyata penyelewengan dana bantuan pemerintah tersebut terjadi di banyak sektor pembangunan hingga akhirnya pelaku pun melarikan diri ke daerah Bandarlampung. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Provinsi Jawa Barat menyebutkan, dari total dana bantuan yang diterima sebesar Rp579.015.710, hampir 60 persen di antaranya atau sebesar Rp325.647.284 dana desa dibawa kabur pelaku. \"Diduga pelaku melakukan penyelewengan dana bantuan tersebut setiap kali terjadi pencairan dana. Contohnya pada pencairan termin pertama pada bulan Juni 2015 sebesar Rp231 juta, ternyata hanya separuhnya saja yang digunakan untuk kegiatan pembangunan TPT dan rabat beton jalan desa dan tercatat Rp94 juta dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku,\" kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Nanang Suhendar dan Kasat Reskrim AKP Syahroni dan Kanit Tipikor Iptu Arif Budi Hartoyo. Pada pencairan termin kedua di bulan September 2015, lanjut Kapolres, dana sebesar Rp231 juta yang seharusnya digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan fisik desa, malah dibawa kabur seluruhnya oleh Acep. Diketahui dana sebesar itu habis untuk biaya hidup pelaku saat dalam pelarian di daerah Bandar Lampung. \"Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Jawa Barat, pada tanggal 26 April 2017, menyatakan bahwa akibat perbuatan tersangka Kades Acep tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp325 juta lebih. Atas dasar informasi tersebut, kemudian kami lakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya di daerah Bandar Lampung dan kini dalam penahanan kami,\" ujar Yuldi. Kini, lanjut Yuldi, penanganan kasus dugaan korupsi Kades Kahiyangan tersebut sudah dinyatakan rampung. Semua berkas perkara sudah dinyatakan lengkap sehingga secepatnya akan dilakukan tahap dua atau pelimpahan kasus kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuningan. \"Nanti setelah jaksa menetapkan seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap, maka kasus ini kami serahkan berikut tersangkanya. Selanjutnya kami tinggal menunggu agenda persidangan di Pengadilan Negeri Kuningan untuk proses hukum Atas kasus ini, Yuldi kembali berpesan kepada para perangkat desa untuk berhati-hati dalam penggunaan bantuan DD maupun ADD agar dilaksanakan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga dengan petugas Bhabinkamtibmas yang sehari-hari bertugas melekat dengan masyarakat di desa untuk turut serta mengawasi penggunaan dana desa tersebut dan jangan coba-coba untuk bermain-main memanfaatkan jabatan sehingga ikut terlibat dalam masalah penggunaan dana desa tersebut. \"Karena ancaman hukum untuk pelaku tindak pidana ini cukup berat. Yaitu dijerat dengan Pasal 2, 3 jo 8 UU no 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 4 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar,\" tegas Yuldi. (fik)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: