Polisi Kembali Bekuk 2 Penadah Motor Curian
CIREBON - Saat ini Polres Cirebon gencar-gencarnya melakukan antisipasi dan pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotort (curanmor). Termasuk memberantas penadah barang hasil curanmor. Upaya jajaran Polres Cirebon pun kembali berhasil dengan mengamankan dua penadah kejahatan curanmor. Kedua pelaku itu berinisial IS (27) warga Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan dan MLY (35) warga Desa Japura Lor, Kecamatan pangenan. Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Reza Arifian mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Kamis (12/10). Bermula dari petugas kepolisian lalu lantas yang saat itu menilang kendaraan motor nopol E 5284 MH. Setelah surat-surat kendaraan diperiksa, ternyata motor tersebut hasil dari curian. Kemudian petugas pun melakukan penyelidikan ternyata motor tersebut didapati dari IS dan MLY. \"Kita pun langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. IS yang ditangkap pada pukul 22.00 WIB yang saat itu berada di PLTU 2 Kanci dan MLY ditangkap pada pukul 23.00 WIB di Jalan Desa Japura Lor,\" sebut Reza. Selain itu, barang bukti juga disita dari tangan pelaku. Kedua pelaku lantas digelandang ke Mapolres Cirebon untuk menjalani penyidikan. \"Akibat perbuatannya, pelaku kini dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan terhadap Kejahatan Curanmor atau penadah. Keduanya terancam hukuman empat tahun penjara,\" tegasnya. (cecep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: