Pemkab Majalengka Utang ke BPJS di Atas Rp100 M

Pemkab Majalengka Utang ke BPJS di Atas Rp100 M

MAJALENGKA – Pelayanan medis bagi masyarakat Kabupaten Majalengka, terutama bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikhawatirkan tidak maksimal. Hal ini karena pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, hampir dipastikan tahun ini tidak mendapat penganggaran tunggakan premi dari pemerintah kabupaten. Ketua Frasi PKS H Humed SAg menjelaskan, sepanjang tahun anggaran 2017 tunggakan cicilan premi yang mesti dibayar Pemkab terhadap peserta PNS sudah mencapai seratus miliar lebih. Namun pada tahun 2017 pemkab hampir dipastikan tidak akan membayar tunggakan tersebut. “APBD-P 2017 tidak menganggarkan pembayaran cicilan utang kepada BPJS. Sebetulnya di anggaran APBD murni 2017 ada sekitar Rp1,2 miliar, tapi kita tidak tahu sudah diserap atau belum. Kalau tidak dicicil bukan tidak mungkin tahun depan kembali membengkak, karena setiap bulan saja nambah hampir Rp2 miliar,” ujar Humed kepada wartawan. Dia mengkhawatirkan hal itu membuat masyarakat peserta JKN mendapat pelayanan yang kurang baik. Sejauh ini pihaknya sering mendapat keluhan dari masyarakat, soal belum optimalnya pelayanan dari fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. Anggota Komisi IV DPRD Majalengka Deden Hardian Narayanto ST menambahkan, tidak dianggarkanya cicilan tunggakan iuran premi PNS pada APBD-P dikhawatirkan dapat berpengaruh pada capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI). Menurutnya setiap tahun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap penggunaan APBD Kabupaten Majalengka, selalu mencantumkan rekomendasi dan saran agar Pemkab Majalengka membayar utang tunggakan kepada BPJS yang saat ini nilainya sudah di atas Rp100 miliar. Sehingga jika rekomendasi dari BPK-RI tersebut tidak dijalankan atau diabaikan, dapat mengurangi penilaian ketika dilakukan LHP atau penilaian terhadap LKPD Pemkab Majalengka tahun anggaran 2017. Sehingga predikat opini WTP dari BPK-RI yang telah diraih empat tahun beruntun bisa terancam. (azs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: