Balonbup-Wabup Independent Harus Segera Penuhi Persyaratan

Balonbup-Wabup Independent Harus Segera Penuhi Persyaratan

KUNINGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan mulai disibukkan dengan berbagai agenda menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2018 dan Pileg-Pilpres 2019. Khusus untuk Pilkada 2018, bagi masyarakat yang hendak maju untuk mencalonkan diri sebagai cabup/cawabup dari jalur independent , KPU mengimbau agar segera memenuhi persyaratan dukungan. Komisioner KPU Divisi Teknis, Perencanaan, dan Data Dadan Hamdani SE mengatakan, untuk penyerahan persyaratan dukungan paslon cabup/cawabup jalur independent (perseorangan) berdasarkan PKPU Nomor 1 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada untuk tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni 25-29 November 2017. “KPU Kabupaten Kuningan juga akan melakukan sosialisasi terkait pencalonan dari perseorangan tersebut kepada masyarakat. Jika ingin mengetahui lebih lanjut, dapat langsung berkoordinasi ke KPU,” kata Dadan saat ditemui di kantor KPU Kuningan. Dijelaskan, legitimasi untuk calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan telah diatur dalam PKPU Nomor 3 Tentang Pencalonan Pasal 10 ayat 1 huruf c kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilu atau pemilihan terakhir lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. “Itu artinya, jumlah DPT pemilu terakhir di Kabupaten Kuningan yaitu 848.190, sehingga 7,5 persen dari jumlah tersebut adalah 63.614,25 atau pembulatan ke atas menjadi 63.615. Jumlah dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di daerah Kabupaten Kuningan,” jelas Dadan. Adapun dokumen dukungan yang harus dipersiapkan oleh pasangan calon perseorangan berupa surat pernyataan dukungan dengan dilampiri foto kopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil, yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat 1 tahun, dan rekapitulasi jumlah dukungan. “Surat pernyataan dukungan dimaksud dibuat dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan, yang dapat disusun secara perorangan atau kolektif per desa atau sebutan lain kelurahan. Surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dibuat dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Softcopy sebagaimana dimaksud merupakan dokumen dukungan yang disusun menggunakan format yang telah disediakan dan diunggah pada sistem informasi pencalonan,” tuturnya. Penduduk yang dapat memberikan dukungannya tersebut, lanjut Dadan, yakni penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pemilihan paling singkat 1 tahun dan tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilu atau pemilihan terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan. (muh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: