KPU Majalengka Jaring 536 Pendaftar PPK

KPU Majalengka Jaring 536 Pendaftar PPK

MAJALENGKA–Tahapan perekrutan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, resmi ditutup Senin (16/10) pukul 16.00. Sejak dibuka 13 oktober lalu, KPU menerima 536 berkas pendaftar PPK. Komisioner KPU Divisi SDM dan Sosialisasi Dr H Diding Bajuri MSi menjelaskan, para pendaftar PPK di masing-masing kecamatan sudah di atas kuota anggota PPK per kecamatan yakni 6 orang. Sehingga pihaknya dapat segera melanjutkan tahapan perekrutan ke seleksi berkas dan tes tertulis. Untuk sebarannya memang tidak merata. Ada di satu kecamatan yang jumlah pendaftarnya hampir 30 orang, namun ada kecamatan yang pendaftarnya di bawah 10 orang. Semua pendaftar mesti melalui tahapan seleksi yang digelar KPU Majalengka. “Untuk penerimaan berkas pendaftaran calon anggota PPK yang kita buka sejak 13 Oktober lalu, telah terjaring 536 orang pendaftar. Jumlah per kecamatan sudah cukup walaupun sebaranya ada yang sangat banyak dan ada juga yang pas-pasan, sehingga bisa kita lanjutkan ke tahapan berikutnya,” ujar Diding. Sedangkan untuk pendaftar yang berminat menjadi calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa, hingga Senin sore tercatat 547 orang pendaftar. Untuk PPS proses pendaftaranya masih akan berlangsung hingga 20 Oktober. Tahap penelitian administrasi calon anggota PPK dimulai 13 Oktober hingga 17 Oktober, dan hasil penelitan administrasi calon anggota PPK diumumkan 18 Oktober 2017. Seleksi tertulis akan dilakukan 20 Oktober dan hasil seleksi tertulis diumumkan 22 Oktober, dilanjut proses berikutnya hingga anggota PPK terpilih ditetapkan 28 Oktober. Sedangkan tahap pemeriksaan berkas administrasi calon anggota PPS dilakukan 14-28 Oktober, dan hasil pemeriksaan berkas administrasi 29-30 Oktober. Kemudian tahap seleksi tertulis, wawancara, dan penetapan anggota PPS dilakukan PPK yang nantinya terpilih bulan november mendatang. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: