Satpol PP Ultimatum PKL Sudarsono 3×24 Jam untuk Kosongkan Lokasi

Satpol PP Ultimatum PKL Sudarsono 3×24 Jam untuk Kosongkan Lokasi

CIEREBON - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon melayangkan surat peringatan ketiga terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jl Dr Sudarsono, Jumat (20/10). \"Kurang lebih seratusan PKL di sepanjang jalan ini kami berikan surat teguran ketiga untuk segera pindah dari sini,\" Kasi Dalop Satpol PP Kota Cirebon, Herbinawan. Dikatakan Herbinawan, surat peringatan ini berlaku hingga tiga hari. Artinya, jika dalam waktu tersebut PKL tidak segera pindah, maka dengan terpaksa petugas Satpol PP bakal turun tangan untuk melakukan penertiban. \"Mungkin tiga hari lagi kami ke sini, untuk menertibkan PKL yang bandel,\" kata Herbinawan. Dijelaskan Herbinawan, keberadaan lapak PKL menutupi jalur pejalan kaki. Padahal trotoar bukan disediakan untuk berdagang. \"Lapak itu jelas mengganggu penjalan kaki yang ingin menggunakan trotoar,\" kata Herbinawan. Selain menggangu, lanjut Herbinawan, lapak PKL dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda). Sebab, mereka menggunakan bahu jalan atau trotoar untuk berjualan. \"Sekitar empat tahun yang lalu, PKL di sini sudah pernah kami tertibkan. Tapi ini malah rame lagi, karena itu kami peringatkan lagi untuk tidak berjualan di sini,\" tandas Herbinawan. (fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: