Pemilih Terancam Pidana di Pemilu Bila Telibat Politik Uang
MAJALENGKA-Dalam upaya menyukseskan pemilihan umum (pemilu), masyarakat harus mendapatkan pendidikan politik. Undang-undang yang baru disahkan yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 mencatat, selain partai politik masyarakat juga bisa terkena ancaman pidana. Undang-undang tersebut salah satunya spesifik terkait dengan politik uang. Apalagi pasal 187 UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa yang membagikan dan menerima uang terancam pidana yang sama yakni 36 sampai 72 bulan atau 3 sampai 6 tahun. “Bahkan pidana tersebut disertai denda 200 juga hingga satu miliar. Itu kan ngeri, bagaimana kalau warga memang terbukti menerima uang atau membagi-bagikan uang. Makanya menurut saya harus ada upaya sosialisasi aturan tersebut,” ungkap Aan Subarhan, salah satu pengurus PKB. Sosialisasi hal tersebut kepada masyarakat juga menjadi kewajiban partai. Hal ini juga dalam rangka mencerdaskan masyarakat menghadapi pesta demokrasi, yang saat ini sudah memasuki tahapan pilkada untuk tingkat kabupaten dan provinsi. “Jadi semua partai harus punya tanggung jawab moral untuk memberi pengetahuan dan wawasan kepada masyarakat. Bukan hanya pilkada, tetapi hal-hal yang berkaitan dengan peraturan supaya masyarakat lebih mengetahui dan memahami peraturan dan undang-undang,” tandasnya. Persoalan pidana dan denda yang menyangkut pelanggaran dan modus-modus kejahatan juga harus disosialisasikan kepada masyarakat. “Kesuksesan pemilu bukan saja tugas penyelenggara, tetapi lintas sektoral seperti semua parpol, masyarakat, dan organisasi masyarakat,” ungkapnya. Sementara warga Maja, Ade Rahman mengatakan belum memahami betul tentang UU Nomor 10 tahun 2016. Dia baru sebatas mengetahui dari salah satu bakal calon, yang spanduknya sudah mulai beredar di wilayah Maja. “Saya baru sebatas tahu tapi belum paham. Masa warga yang menerima uang bisa kena pidana sampai 3 tahun. Kan banyak warga yang belum faham soal itu terutama kalangan lansia,” ungkapnya. (bae)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: