Pembebasan Lahan untuk TPA Molor, ITB Jadi Prioritas

Pembebasan Lahan untuk TPA Molor, ITB Jadi Prioritas

CIREBON - Satu dari dua proyek besar pembebasan lahan di Kabupaten Cirebon terancam gagal digelar tahun sekarang. Dipastikan, anggaran yang sudah diplot untuk pembebasan lahan itu masuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun 2017. Dua proyek itu adalah, pembebasan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) senilai Rp 21 miliar. Kemudian pembebasan lahan pembangunan Institut Teknologi Bandung (ITB) di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, senilai Rp 75 miliar. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, A Sukma Nugraha mengatakan, pembebasan lahan 30 ha untuk pembangunan Institute Teknologi Bandung (ITB) di Kecamatan Arjawinangun, menjadi prioritas dibandingkan untuk TPA. \"Pembebasan lahan untuk ITB Insya Allah tahun ini selesai. Namun, untuk pembebasan lahan TPA tidak bisa dilakukan tahun sekarang, karena Perda RTRW yang direvisi belum disahkan. Jika dilanjut, sama saja melakukan kejahatan tata ruang,\" ujar mantan Kepala BKP5K kepada Radar Cirebon, Jumat (20/10). Dia mengungkapkan, anggaran pengadaan tanah ITB itu sebesar Rp 75 miliar untuk 30 ha. Bahkan, lahan pembangunan ITB yang lokasinya tepat di samping Pasar Induk Ciayumajakuning itu, sudah dipatok-patok. Artinya, ketika tanah tersebut sudah diukur Badan Pertanahan Nasional (BPN), langkah selanjutnya masuk ke appraisal. \"Setelah appraisal, masuk ke proses pembayaran tanah itu yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing pemilik tanah,\" ucapnya. Pria yang akrab disapa Agas itu mengungkapkan, lokasi kampus sendiri dipastikan di Desa Geyongan dan Desa Kebon Turi di Kecamatan Arjawinangun. Untuk pembebasan lahan di Desa Geyongan 18 ha, sedangkan Desa Kebon Turi 12 ha. \"Dengan adanya ITB di samping Pasar Induk Ciayumajakuning, geliat ekonomi dan pendidikan di daerah sana akan lebih maju. Apalagi, di sana juga ada rencana akan dibangun apartemen, dan itu tidak menutup kemungkinan karena wilayah Kecamatan Arjawinangun sangat luas,\" paparnya. Dia menjelaskan, dalam pengadaan tanah untuk kampus ITB ini, Pemerintah Kabupaten Cirebon berupaya sesuai mekanisme yang ditentukan dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: