Korban Pembebasan Lahan Tol Cipali Masih Bayar PBB, Belum Terima Uang Ganti Rugi sejak 2013

Korban Pembebasan Lahan Tol Cipali Masih Bayar PBB, Belum Terima Uang Ganti Rugi sejak 2013

MAJALENGKA – Puluhan warga korban pembebasan lahan untuk jalan tol Cipali mendatangi gedung DPRD Majalengka, Senin (23/10). Mereka meminta keadilan karena hingga saat ini belum menerima uang ganti rugi (UGR) dari panitia pembebasan tanah sejak lahan mereka dieksekusi tahun 2013 lalu. Bahkan warga  dari beberapa desa di Kecamatan Jatiwangi, Ligung, dan Sumberjaya tersebut hingga saat ini masih ditagih pajak bumi dan bangunan (PBB). Padahal lahan mereka sudah tidak bisa ditempati dan sawah tidak diolah selama 9 musim tanam sejak 2013 lalu. Kordinator warga, Dodo menyebutkan, selama ini pihaknya enggan mengambil UGR yang dititipkan secara konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka. Alasannya karena lahan mereka hanya dihargai di bawah Rp 20 ribu per meter. Bahkan warga mengaku besaran UGR tersebut jika dicairkan hanya bisa membeli 2 mangkuk bakso per meter. Selain itu, alasan mereka enggan mencairkan UGR karena sebelumnya tidak pernah ada kesepakatan apa pun antara warga dan pemerintah terkait besaran harga yang disetujui. Kalaupun muncul angka UGR mereka menduga prosesnya dimanipulasi. Bahkan hingga saat ini warga trauma kalau disodori tanda tangan karena khawatir disalahgunakan. Warga juga telah menempuh berbagai upaya untuk mencari keadilan. Bahkan sempat diundang audiensi pemerintah pusat, tapi sampai sekarang berlalu begitu saja. Informasi terakhir pemerintah siap menyesuaikan besaran UGR asal prosesnya ditempuh dari bawah. “Kedatangan kami ke DPRD ini karena kemarin kami sempat bertemu dengan Kementerian PU, katanya mereka bisa memberikan UGR berapa pun yang sudah dititipkan ke pemerintah asalkan prosesnya ditempuh dari bawah. Jadi kami meminta kepada dewan untuk membuat rekomendasi,” ujarnya. Warga juga masih memegang berkas-berkas kepemilikan berupa sertifikat dan akta tanah. Bahkan dari pihak Pemkab Majalengka masih mengenakan PBB atas lahan yang sudah alih fungsi. “Kalau pemda masih menarik PBB dari kita, berarti hak kepemilikan kita terhadap lahan itu tetap diakui pemerintah,” tegasnya. Sementara Komisi I DPRD Majalengka merasa prihatin atas apa yang dialami sekitar 50 warga korban gusuran Cipali tersebut. Ketua Komisi I Dede Aif Musoffa mengatakan, akan pelajari keinginan warga agar DPRD memberikan rekomendasi sebagai dasar untuk menyesuaiakan besaran UGR. “Pada dasarnya kita siap membantu warga agar mendapat UGR yang lebih layak, tapi metode dan mekanismenya kita pelajari dulu. Rekomendasi itu yang dimaksud seperti apa. Kita akan mengundang pihak-pihak terkait seperti pemkab, pengelola jalan tol, bahkan konsultasi ke kementerian untuk mencari solusi persoalan ini,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: