Polisi Amankan Penebang Pohon Liar di Hutan Milik Perhutani

Polisi Amankan Penebang Pohon Liar di Hutan Milik Perhutani

MAJALENGKA-Sanksi tegas mulai diberikan kepada para pelaku yang melakukan penebangan pohon di kawasan hutan milik Perhutani. Saat ekspos di halaman mapolres Majalengka, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mengamankan tiga pelaku yang melakukan aktivitas penebangan tanpa izin. Kapolres Majalengka AKBP Mada Roostanto SE MH melalui Kasat Reskrim AKP Rina Perwitasari SH SIK, pelaku berinisial UD warga Desa Nunuk Kecamatan Maja, EH warga Kelurahan Ciampanan Kecamatan Tasikmalaya, dan MR warga Desa Mardinding Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo, Sumatera Utara. “Mereka kami amankan dan akan dijerat pasal 82 ayat 1 pasal 87 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013, dengan hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” jelasnya. Para pelaku bukan hanya melakukan aktivitas penebangan liar, para pelaku juga melakukan aktivitas penjualan pohon. Dari hasil pemeriksaan diketahui 17 September 2017 UD menebang 38 batang kayu jenis sonokeling, di hutan Perhutani wilayah gunung Papuntangan Desa Nunuk Baru Kecamatan Maja. Sedangkan EH yang memasarkan hasil tebangan kepada MR dengan harga bervariasi. “Barang bukti yang kami amankan berupa 38 batang kayu jenis sonokeling, dan 1 batang kayu balok jenis sama. 6 buah jerigen isi 30 liter, 1 buah mesin pemotong kayu, dan dua buah handphone merek Huawei dan Nokia,” terang Rina. UYpaya penangkapan para penebang pohon liar akan terus dilakukan dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan. Dampak penebangan liar bisa merugikan masyarakat jika dibiarkan. Salah satunya bisa menimbulkan bencana alam yang merugikan masyarakat. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: