Pembangunan Toko Dihentikan, Bupati Setuju Penataan Sub Terminal Ciputat

Pembangunan Toko Dihentikan, Bupati Setuju Penataan Sub Terminal Ciputat

KUNINGAN - Rencana pembangunan puluhan toko di tengah-tengah Sub Terminal Ciputat, Kecamatan Ciawigebang oleh pemdes setempat, tak luput dari perhatian Bupati H Acep Purnama SH MH. Bupati Acep langsung memerintahkan Satpol PP untuk turun ke Sub Terminal Ciputat guna menghentikan proses pembangunan puluhan toko yang berada di area publik tersebut. Terlebih banyak pedagang di sekitar sub terminal yang terang-terangan menolak keberadaan puluhan toko baru tersebut lantaran semakin mempersempit area parkir. Dan hingga saat ini, kata bupati, Pemkab Kuningan belum mengeluarkan izin terkait pembangunan puluhan toko yang berada di dalam sub terminal. Bupati menegaskan, meski pemdes memiliki wewenang otonomi, namun dalam pelaksanaan pembangunan ada aturan yang harus dipatuhi. Antara lain menghargai pemkab serta tidak mengganggu ruang publik yang sudah ada. “Saya mendengar banyak penolakan dari para pedagang di sekitar sub terminal menyangkut pembangunan puluhan toko oleh pemdes. Karena itu, saya memerintahkan kepada Satpol PP untuk menghentikan proses pembangunan puluhan toko itu,” tandas Acep. Sikap tegas ini diambil oleh pemerintah daerah, kata dia, mengingat sub terminal merupakan area publik yang harus dipertahankan keberadaannya. Sebagai ruang terbuka, sebaiknya area tersebut tetap pada fungsinya sebagai sub terminal, dimana angkutan kota dan angdes ngetem menunggu penumpang. Apalagi setiap pagi ada bus AKAP yang datang dan berangkat dari sub terminal itu. “Biarkan sub terminal ada seperti dulu. Kalau ditata sub terminalnya agar penumpang dan angkutan umum nyaman ketika berada di sub terminal, saya setuju. Tapi jika dibangun pertokoan di tengah-tengah sub terminal seperti yang sekarang katanya sedang dilakukan, ya saya tidak setuju,” sebut bupati. Dia juga mengaku sudah turun langsung ke lapangan untuk mengecek keluhan yang disampaikan para pedagang di sekitar sub terminal. Dari hasil pemantauan bersama instansi terkait beberapa hari lalu, diketahui jika proses pembangunan pertokoan tersebut belum mengantongi perizinan dari pemerintah daerah. “Izinnya belum ada. Saya sudah mengecek langsung ke DPMPTSP. Agar tidak menimbulkan keluhan di masyarakat terutama para pedagang, saya sudah menginstruksikan Satpol PP untuk menghentikan proses pembangunannya. Intinya, pembangunan pertokoan tidak boleh dilanjutkan kembali,” papar dia. Selain itu, bupati juga menginformasikan jika ruas jalan Jalaksana-Sindangbarang-Pangkalan-Ciawigebang sudah berpindah tangah ke provinsi sehingga sekarang menjadi jalan provinsi. Lantaran jalan provinsi, cepat atau lambat, ruas jalan Jalaksana-Ciiawigebang rentan untuk dilakukan pelebaran jalan. “Sekarang status ruas jalan Jalaksana-Ciwaigebang adalah jalan provinsi. Sesuai aturan, bangunan baru harus berjarak 17 meter dari as jalan,” terang dia. Sementara salah seorang pedagang, H Syarifudin secara tegas menolak pembangunan pertokoan yang tepat berada di tengah sub terminal. Dia dan pedagang lainnya di dalam sub terminal melihat jika keberadaan pertokoan yang baru dipasang pagar pembatas tersebut akan berdampak terhadap angkutan umum dan juga pengunjung. Area parkir semakin sempit juga menyebabkan pengunjung enggan masuk dan berbelanja di toko yang ada di sub terminal. “Kalau area parkirnya makin sempit, tentu pengunjung enggan berbelanja. Jika ini yang terjadi, tentu pedagang yang akan mengalami kerugian,” kata pemilik kedai nasi Sunter (Sunda-Ternate) di sub terminal Ciputat tersebut. Menurut dia, permasalahan ini sebenarnya sudah pernah dibahas yang difasilitasi Wakil Ketua DPRD H Uci Suryana SE, beberapa hari lalu. Dalam pertemuan itu juga sudah diusulkan agar pembangunan pertokoan di dalam sub terminal tidak dilanjutkan. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: