2018, Cukai Rokok Naik 10 Persen

2018, Cukai Rokok Naik 10 Persen

JAKARTA-Pada 2018 mendatang, cukai rokok akan mengalami kenaikan 10,04 persen. Hal ini dipastikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah mempertimbangkan beberapa aspek. Saat ditanya perihal nasib petani pasca putusan ini, pihaknya bersama sejumlah kementerian segera mencari solusi untuk memberi kepastian terhadap nasib para petani yang terkena dampak. Selain itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu meminta petani untuk segera melakukan antisipasi sebelum kebijakan diterapkan.

Diantaranya, dengan melakukan peralihan penanaman dari tembakau ke komoditas lainnya. “Mungkin itu yang kami sampaikan, tadi Bapak Presiden (Joko Widodo) mengarahkan supaya Pak Menko (Darmin Nasution) kami semua memulai pemikiran ke depan kepada para petani tembakau agar dilakukan agar mereka mempersiapkan pada penanaman produk lainnya dalam jangka ke depan,” ujarnya.

Hal itu, lanjutnya, dilakukan sebagai upaya dalam mendukung perbaikan kesehatan dari dampak buruk rokok. Pihaknya juga berharap agar masyarakat kompak mendukung kebijakan tersebut. “Jadi saat kita memenuhi masalah kesehatan maka mereka yang terkena dampaknya sudah mendapatkan dukungan dan bantuan dari pemerintah untuk bisa mendapatkan alternatif kegiatan dari hasil mereka,” pungkasnya. (cr4/ce1/JPC/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: