PKL Masih Diizinkan Berjualan di Jalan Sudarsono, Ini Syaratnya

PKL Masih Diizinkan Berjualan di Jalan Sudarsono, Ini Syaratnya

CIREBON - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jl Sudarsono akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKM) masih mengizinkan para PKL untuk berjualan di lokasi tersebut. Dengan catatan, PKL tidak boleh mendirikan lapak secara permanen dan mengganggu pejalan kaki yang akan menggunakan trotar. Ungkapan itu terlontar dari salah seroang PKL, Ningsih. Ningsih mengaku senang, karena masih diizinkan mencari nafkah di lokasi tersebut. \"Alhamdulillah pemerintah masih membolehkan saya jualan di sini,\" kata Ningsih, Selasa (24/10). Diceritakan Ningsih, lapak yang ia dirikan tak hanya untuk berjualan. Namun digunakan sebagai tempat tinggal. Di dalam lapak ia tinggal bersama satu orang anak perempuan dan dua orang cucu yang masih kecil. \"Jualan di sini hasilnya lumayan mas, bisa menuhin kebutuhan sehari-hari,\" kata Ningsih. Ningsih tidak merasa kebertan, meski tak bisa lagi tinggal di dalam lapak. Sebab, selagi masih bisa mencari nafkah di lokasi tersebut, ia merasa sangat terbantu dalam urusan mencari rezeki. \"Ya maunya sih enggak dibongkar, cuma bersyukurlah masih bisa jualan di sini,\" Ningsih. Ningsih mengaku bakal secepatnya membongkar lapaknya. (fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: