Tok! DPR Sahkan Perppu Ormas Jadi UU, 3 Fraksi Menolak

Tok! DPR Sahkan Perppu Ormas Jadi UU, 3 Fraksi Menolak

JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna DPR kemarin (24/10). Namun, pemerintah tetap bersedia melakukan revisi terhadap peraturan baru itu. Pembahasan perppu berjalan cukup alot. Ketua Komisi II Zainudin Amali mengawalinya dengan menyampaikan hasil pembahasan yang sudah dilakukan di komisinya. Menurut dia, tujuh fraksi menerima dan tiga fraksi menolak. PDIP, Partai Nasdem, Partai Hanura dan Partai Golkar menerima. PKB, PPP dan Partai Demokrat menerima dengan catatan meminta dilakukan revisi. Sedangkan Partai Gerindra, PKS, dan PAN menolak. “Pembahasan di Komisi II berjalan sangat demokratis,” terang dia. Selanjutnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat itu memberikan kesempatan kepada anggota DPR untuk menyampaikan pandangan. Belasan anggota bergantian memaparkan pendapat mereka. Anggota DPR menyampaikan pandangan sesuai sikap fraksi mereka. Mardani Ali Sera, anggota DPR dari PKS mengatakan, masyarakat Indonesia menikmati demokrasi. Tapi, tiba-tiba datang Perppu Ormas yang memotong proses demokrasi. “Perppu berpotensi merusak pondasi demokrasi,” terang dia. Peran pengadilan dihilangkan. Bahkan, pemerintah ingin kembali ke tafsir tunggal terhadap Pancasila. Dia menilai pemerintah tidak mampu mengelola kebinekaan. Aria Bima, anggota dewan dari Fraksi PDIP menegaskan bahwa perppu dikeluarkan secara konstitusional. Presiden mempunyai hak untuk mengeluarkan perppu. Menurut dia, ada pihak yang ingin mengganti Pancasila dengan sistem khilafah. Itu yang dianggap kegentingan yang memaksa. “Yang tidak anti Pancasila tidak perlu resah,” sindirnya. Usai mendengarkan pandangan anggota, setiap fraksi diminta menyampaikan pandangan resmi mereka. Sikap fraksi-fraksi masih sama dengan yang diputuskan dalam rapat di Komisi II. PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Hanura, PPP, PKB dan Partai Demokrat menerima perppu untuk disahkan menjadi undang-undang. “PDIP menerima 100 persen,” tegas Bambang Wuryanto, sekretaris Fraksi PDIP. Sementara PKS, Partai Gerindra dan PAN tetap menolak Perppu Ormas. “Kami bulat menolak perppu,” terang Yandri Susanto, sekretaris Fraksi PAN. Melihat tidak ada perubahan dalam sikap fraksi dan tidak ada satu suara dalam menyikapi perppu. Fadli pun memutuskan menskors rapat untuk dilakukan lobi antar fraksi. Sekitar pukul 15.30, rapat dibuka kembali. Namun, dalam rapat lobi yang berlangsung sejam lebih itu, belum menghasilkan keputusan. Fraksi tetap dengan pendapat mereka. Karena pengambilan keputusan tidak bisa dilakukan melalui musyawarah mufakat, maka pengambilan keputusan melalui suara terbanyak. Setiap fraksi pun diminta menyampaikan suaranya. Sistem itu sempat diprotes, karena tidak menghitung suara per anggota. Namun, Fadli mengatakan, sesuai dengan kesepakatan dalam rapat lobi, voting dilakukan per fraksi. Jadi, fraksi yang dimintai suaranya. “Maaf ini sudah kesepakatan, tidak bisa diubah,” terangnya. Sikap fraksi tetap sama. Tujuh fraksi menerima dan tiga menolak. Partai pendukung pemerintah pun unggul dalam proses voting itu. Perppu Ormas pun disahkan menjadi undang-undang. (lum/byu/bay)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: