Akui Todong dengan Senpi, Oknum Wartawan Kesal Anaknya Dipukul Guru

Akui Todong dengan Senpi, Oknum Wartawan Kesal Anaknya Dipukul Guru

CIREBON–Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan, akhirnya oknum wartawan yang juga wali murid di MI Syekh Magelung Sakti Desa Karangkendal, Kapetakan, Kabupaten Cirebon, mengakui perbuatannya. Selain menganiaya guru di sekolah setempat, dia pun menodongkan senjata api kepada sang guru. “Tersangka oknum wali murid itu sudah berada di tahanan polres dan telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Reskrim Polres. Dari pemeriksaan dan pengembangan, di depan penyidik, oknum wartawan itu telah mengakui melakukan penganiayaan dan menodong senjata api  di depan korban,” jelas Kapolres Cirebon Kota AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar melalui Kasat Reskrim AKP Galih Wardani yang disampaikan KBO Reskrim Iptu Omang Suparman kepada Radar. Disinggung jenis senjata api (senpi) yang digunakan pelaku, Iptu Omang mengungkapkan, setelah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, dari tangan tersangka, senjata api (senpi) itu berjenis air soft gun. Namun tersangka mengaku, dia hanya menodongkan senjata api hanya untuk menakuti korban, karena tersangka kesal, anaknya telah dipukul oleh korban. Baca: Kesal Anaknya Dipukul, Oknum Wali Murid Todong Guru dengan Pistol Kasus Penganiayaan Guru oleh Wali Murid, Polisi Periksa Saksi-saksi Kasus Oknum Wali Murid Todong Guru dengan Pistol, Begini Kronologinya Polisi Akhirnya Tangkap Oknum Wali Murid yang Todong Guru dengan Pistol Pada kesempatan itu, Omang membeberkan bahwa tersangka telah mengantongi izin resmi kepemilikan air soft gun. Dan yang tidak kalah penting, antara pelaku dan korban, masih ada hubungan keluarga. Meski demikian, karena pelaku telah melakukan tindakan kriminal, maka kasus itu akan terus berjalan. “Terkait kepemilikan air soft gun, tersangka memiliki izin, sehingga tidak melanggar undang-undang darurat. Hanya saja, tersangka telah menyalahgunakan izin itu untuk tindakan kekerasan terhadap orang lain,” katanya. Lebih lanjut KBO Reskrim itu menyampaikan, tersangka yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai wartawan mingguan “SP”, dijerat dengan pasal 361 KUHPidana, tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun kurungan penjara. “Barang bukti dan tersangka sudah kita amankan. Selain itu juga, untuk memperkuat perkara ini, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, yang melihat kejadian penganiayaan terhadap salah satu guru itu,” pungkasnya. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: