Dana Pilwu Indramayu Segera Cair, DPMD Minta Panitia Penuhi Persyaratan

Dana Pilwu Indramayu Segera Cair, DPMD Minta Panitia Penuhi Persyaratan

INDRAMAYU–Tahapan pemilihan kuwu (pilwu) serentak sudah berjalan. Meski demikian, dari 138 desa yang menggelar pilwu, baru 8 desa yang sudah mengajukan surat usulan permohonan pencairan dana. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu  DR Dudung Indra Ariska SH MH. “Dalam waktu dekat proses pencairan dana pilwu dari pemkab kepada masing-masing desa penyelenggara pilkuwu segera dilakukan. Tapi anehnya saat ini baru delapan desa yang mengajukan pencairan dan berkasnya sudah lengkap,” kata Dudung di ruang kerjanya. Dudung mengatakan, untuk bisa mencairkan dana bantuan keuangan pemilihan kepala desa tahun 2017 memang harus melengkapi sejumlah syarat. Pertama harus ada surat usulan permohonan pencairan dana dari panitia pemilihan kuwu kepada Bupati Indramayu melalui camat. Surat kop panitia pemilihan kuwu ini ditandatangani oleh panitia pemilihan kuwu dan kuwu desa yang bersangkutan. Kemudian persyaratan lain yang harus dilampirkan adalah fotokopi nomor rekening kas desa, KTP kuwu, bendahara dan NPWP bendahara desa. Kemudian surat pengantar permohonan pencairan dari camat, Rencana Anggaran Biaya (RAB) 100 persen, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDesa-P). “Persyaratan lain harus ada Berita Acara Serah Terima, Kwitansi Penerimaan dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak,” tandas Dudung. Kabid Pemerintahan Desa, Ahmad Suleman SE MM menambahkan, adapun yang berwenang melaksanakan pengelolaan keuangan desa adalah pelaksana harian kuwu. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017, tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: