BBOPM Sidak Pasar Tradisional, Temukan Makanan Mengandung Zat Berbahaya

BBOPM Sidak Pasar Tradisional, Temukan Makanan Mengandung Zat Berbahaya

CIREBON - Penggunaan zat berbahaya di Kabupaten Cirebon masih marak. Bahkan, bahan dasar zat berbahaya untuk pengawet makanan itu, dijual bebas di pasar tradisional. Ini terbukti saat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Jawa Barat menemukan boraks dan sejumlah jenis makanan mengandung zat berbahaya yang dijual bebas. “Kita temukan boraks yang dijual bebas. Satu renteng yang isinya 10 saset dijual dengan harga Rp2 ribu. Padahal, boraks ini digunakan untuk industri perekat, industri pengawetan kayu, bukan untuk dikonsumsi,” jelas Kasie Layanan Informasi Konsumen Balai Besar POM Provinsi Jawa Barat, Apep Temy saat inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah pasar tradisional di Kabupaten Cirebon, Kamis (26/10). Atas dasar temuan itu, BBPOM Provinsi Jawa Barat meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam mengonsumsi makanan. Sebab, berdasarkan sample jenis makanan yang diambil dari beberapa pedagang, ditemukan makanan mengandung zat berbahaya. Jenis makanan yang dimaksud seperti mie basah kuning berformalin, manisan pepaya mengandung pewarna tekstil atau roda min B, teri (ikan laut) mengandung boraks, maupun kerupuk warni-warni. \"Boraks, formalin ataupun pewarna tekstil, salah satu pemicu kanker serta gagal ginjal. Biasanya, boraks dan formalin itu digunakan untuk membuat baso, lontong supaya lebih kenyal. Termasuk mie basah dan pengewet tahu,” tuturnya. Menurut Apep, inspeksi mendadak ini dilakukan untuk menciptakan rasa aman konsumen dari bahan berbahaya. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pedagang untuk tidak menjual kembali makanan serupa yang mengandung zat berbahaya. \"Konsumen itu wajib dilindungi. Kemudian, konsumen juga harus cerdas dan teliti saat hendak membeli. Contoh yang mudah adalah ketika ada kerupuk berwarna cerah mencolok patut diwaspadai. Kemudian ada makanan bakso ketika dipegang terasa kenyal, maka mengandung zat berbahaya,\" terangnya. Dia mengaku, BBPOM saat ini baru melakukan survei sehingga belum memberikan penindakan kepada para pedagang yang menjual makanan mengandung zat berbahaya dan bahan utama pengawet makanan, seperti boraks tersebut. Meski demikian, pihaknya akan menindaklanjuti dengan pembinaan teknis terhadap para pedagang. “Sebetulnya mereka yang menggunakan zat berbahaya bagi kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang ada. Seandainya si produsen menjual zat berbahaya bagi kesehatan, maka sanksinya jelas, 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp10 miliar. Tapi, tahu sendirikan penegakan hukum di kita seperti apa,” terangnya. Padahal, kata Apep, pihaknya sudah berupaya memberantas produsen nakal, dengan beberapa kali mengamankan produk-produk mie basah, sampai menyegelnya. Ketika diserahkan sampai dibawa ke aparat hukum, ternyata sanksinya tidak sampai membuat efek jera. “Produsen yang melihat pangsa pasar masih bagus dan menjanjikan. Sedangkan masyarakat tidak banyak yang mengetahui bahwa banyak makanan mengandung zat berbahaya di sekeliling mereka,” paparnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon, Eka Hamdani mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan barang-barang yang dijual dan terindikasi mengandung zat berbahaya kepada pedagang. \"Kita tetap melakukan pengawasan, meskipun pengawasan diambil alih oleh Provinsi Jawa Barat berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,\" tegasnya. Dia berharap, kedatangan BBPOM Provinsi Jawa Barat ke pasar tradisional, bisa meningkatkan pengetahuan pedagang terhadap zat berbahaya yang terkandung dalam makanan. (sam)        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: