Panwaslu Ingatkan ASN Netral dalam Pemilihan Kepala Daerah

Panwaslu Ingatkan ASN Netral dalam Pemilihan Kepala Daerah

CIREBON - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Cirebon terus melakukan sosialisasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018. Hari ini (27/10), Panwaslu melakukan rapat koordinasi dengan semua stakeholder yang ada di kabupaten. Dalam rapat kordinasi tersebut, Panwaslu menghadirkan perwakilan dari kepala desa, camat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon untuk memberitahukan tentang larangan para aparatur sipil negara (ASN) untuk berpihak ke salah satu calon dalam pilkada serentak tahun 2018 nanti. \"Kami menghadirkan mereka yang intinya agar mereka netral dalam pilkada serentak tahun 2018 nanti, tidak boleh ada keberpihakan mereka ke salahsatu calon dalam bentuk apapun. Kecuali mereka memilihnya di dalam TPS,\" kata Ketua Panwaslu Kabupaten Cirebon, Nunu Sobari SH MH usai acara. Hal senada juga dikatakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Supadi Priyatna. Dikatakan Supadi, keberadaan ASN dalam menghadapi pemilihan kepala daerah harus netral, tidak boleh berpihak kepada salahsatu calon. \"Posisi PNS dalam pilkada harus netral, saat menjalankan tugas harus prefesional karena dalam peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2010 kewajiban PNS harus menaati peraturan undang-undang seperti menjunjung tinggi kehormatan negara dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,\" ujarnya. Supadi menegaskan, bagi PNS yang terbukti mendukungan calon kepala daerag maupun wakilnya dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas jabatan untuk kampanye, membuat keputusan keuntungan atau merugikan, akan dikenakan sanksi tegas. \"Kita harus cermat dan berhati-hati, netralitas harus dijaga. Usahakan sebisa mungkin agar tidak melakukan pelanggaran. Jaga lisan, tulisan dan perbuatan. Kalau ada yang terbukti melanggar, paling berat sanksinya akan diberhentikan secara tidak hormat. Tapi tergantung kesalahannya,\" katanya. Supadi juga berharap agar jalannya pilkada pada tahun 2018 nanti berjalan dengan baik, lancar dan sukses. Sementara itu, Komisioner Panwaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir SHI MH menambahkan, peraturan dari PNS dan pilkada ini berbeda namun satu sama lainnya saling berkaitan Yaitu bagi yang melanggarnya akan dikenakan sanksi. \"Peraturan PNS dan pilkada ada keterkaitan jadi bila ada yang melanggarnya akan dikenakan sanksi dobel. Kalau PNS bentuknya bisa administrasi kalau aturan pilkada sanksinya pidana,\" katanya. (cecep/adv)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: