Retribusi Menara di Kabupaten Cirebon Nol Rupiah, Ini Sebabnya

Retribusi Menara di Kabupaten Cirebon Nol Rupiah, Ini Sebabnya

CIREBON - Penarikan retribusi menara provider atau tower, selama tiga tahun terakhir mandek. Sebab, Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cirebon digugat provider. Gugatan tersebut dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, sejak 2015 lalu hingga sekarang, Pemerintah Kabupaten Cirebon kehilangan retribusi menara, alias nol rupiah. Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo Kabupaten Cirebon, Ade Hasan mengatakan, setelah Perda Nomor 8 Tahun 2011 direvisi, para provider telekomunikasi siap memberikan retribusi kembali. \"Setelah perda itu direvisi, mereka siap memberikan retribusi lagi dengan catatan,\" ujar Ade kepada Radar Cirebon, kemarin (30/10). Beberapa catatan yang kini sudah dituangkan dalam revisi Perda Retribusi Menara Telekomunikasi di antaranya, retribusi yang masuk ke pemda sebagian digunakan untuk pembinaan kepada para provider minimal setahun tiga kali. Kemudian keamanan radiasi dan CSR untuk warga yang lokasi rumahnya berdekatan dengan tower. \"Tapi, penarikan retribusi menara telekomunikasi ini belum dapat diberlakukan tahun 2017. Sebab, harus menunggu peraturan bupati. Karena, penarikan retribusi itu harus sinkron antara perda dan perbup. Kemudian, revisi perda yang baru disahkan belum lama ini masih disosialisasikan kepada para provider, \" paparnya. Dia mengungkapkan, jumlah di Kabupaten Cirebon hingga 2017 mencapai 430 menara. Sedangkan penarikan retribusi dihitung dengan rumusan RPMT (Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi) sama dengan tingkat pengguna (TP) jasa dikalikan tarif retribusi (TR). Perlu diketahui, TP jasa sendiri diukur berdasarkan frekuensi jumlah kunjungan dalam rangka pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi. Itu dijadikan dasar alokasi beban biaya yang ditanggung pemerintah daerah untuk penyelenggaraan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi yang dimaksud. Sedangkan TR sendiri, perkalian antara pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi dengan nilai rata-rata indeks menara telekomunikasi. “Nah, untuk penarikan retribusi sendiri diperkirakan dimulai tahun 2018 mendatang, jika memang perbup tahun ini tidak selesai,” pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: