Hasil Pilwu Desa Kalibaru Draw, Tak Mesti Pilwu Ulang, Nih Aturannya

Hasil Pilwu Desa Kalibaru Draw, Tak Mesti Pilwu Ulang, Nih Aturannya

CIREBON - Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2017 di Kabupaten Cirebon telah dilaksanakan, Minggu (29/10). Namun dari 101 desa penyelenggara pilwu, masih ada satu desa yakni Desa Kalibaru, Kecamatan Tengahtani yang hasil kemenangan pilwu belum bisa diumumkan. Hal itu lantaran hasil kedua calon mengalami draw (seri). Ketua Pengawas Pilwu tingkat Kabupaten Cirebon, Zaenal Abidin menyampaikan, baru saja dimintai konsultasi oleh panitia kuwu Desa Kalibaru perihal hasil suara kedua calon yakni Handy Riyanto dan Santosa. Kedua calon sama-sama memperoleh 1.424 surat suara. \"Karena persoalannya bukan pada perselisihan hasil suara, maka kami selaku panitia pengawas tidak ada intervensi atau tidak memutuskan siapa pemenangnya. Makanya, tadi baru saja dimintai konsultasi mengenai Perbup Pilwu nomor 60 tahun 2017,\" tutur Zaenal, Senin (30/10). Menurutnya, persoalan hasil suara yang seri, maka solusinya bisa dicari di dalam Perbup Pasal 54 ayat 2 dengan bunyi alasan-alasan yang menyebabkan surat suara tidak sah, diberitahukan kepada saksi calon pada saat penghitungan suara. Dan pada pasal 55 berbunyi dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai sah atau tidak sahnya surat suara, antara panitia dengan calon dan/atau saksi, maka ketua panitia berwenang untuk menentukan dan bersifat mengikat. \"Hasil draw tidak mesti pilwu ulang. Ini persoalannya lain. Jadi berdasarkan pasal tadi, panitia kuwu bisa memutuskannya dengan ketentuan pasal tersebut,\" ungkapnya. Dalam hal ini, lanjut Zaenal, Panitia Kuwu Desa Kalibaru Kecamatan Tengahtani bersama para saksi dan calon, agar langsung melakukan musyawarah perundingan. \"Ya sesegera mungkin. Setelah itu, baru akan diberikan masa sanggahan ketidakpuasan pilwu untuk Kalibaru,\" kata Zaenal. Adapun di hari pertama masa sanggahan ketidakpuasan hasil pilwu, tampaknya belum ada laporan dan aduan yang diterima. \"Alhamdulillah tidak ada, semoga besok juga tidak. Hanya saja, tadi ada dari Desa Lebakmekar yang mengadu, namun laporan tersebut tidak ada kaitan dengan masa sanggah hasil perselisihan surat suara. Tadi masalahnya pada surat undangan yang katanya double, makanya mangga panitia diselesaikan,\" bebernya. Sementara itu, hasil rekapitulasi suara masuk yang diterima Radar Cirebon melalui quick count dari pendamping desa bukan jadi acuan utama. Karena hasil tersebut belum dilakukan kroscek ulang dengan bukti BAP. Di Desa Panguragan, misalnya, jika sebelumnya disebut pemenangnya H Kodim dengan meraih 1.141 suara dan peraih suara tertinggi kedua Mulyadi dengan 1.046 suara, ternyata yang benar pemenangnya adalah Mulyadi dengan 1.141 suara. Sementara H Kodim meraih suara tertinggi kedua dengan angka 1.046 suara. Sementara di Desa Lemahabang yang sebelumnya tertulis pemenangnya adalah Agus Hadi Permana dengan meraih 943 suara, yang benar pemenangnya adalah Rini dengan 943 suara, adapun Agus Hadi Permana hanya memperoleh 54 suara. \"Ya ada desa yang beda. Makanya tadi langsung dilakukan koreksi. Mungkin saja itu human error dalam penulisan, tidak menjadi persoalan besar,\" tandasnya. (via)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: