Purhandi Menyesal Unggah Gambar Komunis di Medsos

Purhandi Menyesal Unggah Gambar Komunis di Medsos

KUNINGAN-Sidang kasus dugaan penyebaran paham komunis dengan terdakwa Purhandi alias Andi Bajang (24) di Pengadilan Negeri Kuningan memasuki agenda pembacaan pembelaan atau pledoi, Selasa (31/10). Purhandi pun mengakui perbuatan tersebut dan menyesal sehingga meminta kebijaksanaan majelis hakim untuk memberi keringanan hukuman di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim yang diketuai Ulli Purnama SH MH didampingi dua hakim anggota Andita Yuni SH MKn dan Rini Kartika SH MH mengawali sidang pledoi kali ini dengan menawarkan kesempatan kepada terdakwa apakah akan menyampaikan pembelaannya sendiri atau melalui kuasa hukumnya. Hal ini pun dijawab Purhandi akan penyampaian pembelaan disampaikan dua kali, yaitu langsung oleh dirinya sendiri dilanjut oleh pengacaranya yang seketika disetujui Hakim Ulli sekaligus mempersilakan Purhandi untuk berdiri menyampaikan pembelaannya. \"Saya mengakui perbuatan saya tersebut semata-mata karena khilaf dan ketidaktahuan saya. Saya pun menyesal dan berjanji tidak akan melakukan perbuatan tersebut di kemudian hari, sehingga memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman untuk saya,\" ungkap Purhandi singkat. Dilanjutkan pembelaan dibacakan oleh kuasa hukum Gios Adhiyaksa SH MH dari LBH Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku), berusaha meyakinkan majelis hakim bahwa perbuatan kliennya tersebut semata-mata karena khilaf. Dijelaskan Gios, terdakwa melakukan perbuatan memasang gambar lambang komunis yaitu palu arit karena kesukaan dengan gambar tersebut berkaitan dengan kehidupannya sehari-hari sebagai penggembala dan kuli bangunan. \"Terdakwa hanya sekadar suka dengan lambang tersebut karena ada keterkaitan dengan profesinya sebagai tukang gembala yang selau pegang arit dan kuli bangunan yang biasa dengan perkakas palu. Oleh karena itu, kami memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan kembali putusan hukuman yang akan diberikan bisa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,\" kata Gios. Gios pun menyampaikan beberapa hal tentang terdakwa yang diharapkan bisa meringankan putusan majelis hakim seperti perilaku yang sopan selama persidangan dan belum pernah terlibat pelanggaran pidana sebelumnya. \"Terdakwa pun sudah mengakui perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya di kemudian hari.  Oleh karena itu kami memohon kepada majelis hakim untuk menjadikan pembelaan ini sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya,\" ujar Gios. Atas jawaban tersebut hakim ketua persidangan menanyakan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mulyono SH atas pembelaan tersebut, yang langsung dijawab akan memberikan tanggapan. Atas hal tersebut Ulli pun menyatakan sidang pledoi dengan terdakwa Purhandi tersebut ditutup sekaligus menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (8/11) mendatang dengan agenda penyampaian tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum. Diberitakan sebelumnya, Purhandi alias Andi Bajang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kuningan atas perbuatannya mengunggah foto diri sambil membawa lambang PKI di akun facebooknya beberapa waktu lalu. Purhandi pun dijerat Pasal 107 a UU RI No 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dan dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya. (fik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: