Prediksi UMR Kabupaten Cirebon Rp 1.872.000, Nih Penjelasannya

Prediksi UMR Kabupaten Cirebon Rp 1.872.000, Nih Penjelasannya

CIREBON - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon belum dapat menentukan ketetapan upah minum regional (UMR) tahun 2017. Kepala Disnakertrans Kabupaten Cirebon, Abdullah Subandi menyampaikan, meski bersama Dewan Pengupahan, Serikat Pekarja, Tripartit dan Apindo telah menyelanggarakan rapat koordinasi (rakor), namun UMR belum bisa diputuskan. \"Belum diputuskan. Sudah dirapatkan tapi kita nunggu SK acuan UMK Provinsi Jawa Barat sebagai bahan pertimbangan, kemudian usulan diajukan ke bupati, lalu ke gubernur, lalu diplenokan,\" ungkap Subandi kepada Radar Cirebon, Rabu (1/11). Sesuai hasil rakor bersama, rencananya nilai UMR Kabupaten Cirebon berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di tahun 2018 naik Rp 150.000. \"Rencananya memang naik 150 ribu, dari UMR tahun ini kan Rp 1.723.578 menjadi Rp 1.872.000,\" kata Subandi. Subandi menerangkan, sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, UMR sebetulnya tidak lagi berdasarkan survei KHL. Artinya, penghitungan berdasarkan jumlah UMR lama ditambah dengan produk domestik regional bruto (PDRB) dan inflasi. \"Ya meski ada aturan itu, tetap kita survei KHL. Tujuannya agar sebagai pembanding dan pertimbangan sebelum mengajukan nilai UMR ke bupati dan gubernur. Kalau berdasarkan acuan nasional, UMR rata-rata naik 8,71 persen,\" tuturnya. Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon, Acep Sobarudin lagi-lagi berharap agar Pemerintah Kabupaten Cirebon meninjau UMR 2018 naik minimalnya 10 persen. \"Kalau 8,7 persen itu memang acuan secara nasional, tapi ya setidaknya naik 10 persen. Apa-apa sudah mahal, jangan hanya ikut-ikutan. Sekarang saja banyak subsisi yang dicabut, mulai dari listrik, gas dan lain-lain,\" tandasnya. (via)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: