Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Sex Toys, Rokok hingga Miras Ilegal

Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Sex Toys, Rokok hingga Miras Ilegal

CIREBON-Bea Cukai Cirebon memusnahkan barang bukti penindakan yang telah menjadi Barang Milik Negara (BMN) di halaman kantor Bea Cukai Cirebon, Jumat (3/11). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil opersi Ampadan I tahun 2017, operasi pasar, dan berbagai penindakan di bidang kepabeanan mulai dari periode April 2014 hingga Maret 2017. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebutkan, barang yang dimusnahkan di antaranya, 1.118.330 batang hasil tembakau rokok, 116.870 gram hasil tembakau iris, 854 botol minuman mengandung etul alkohol, 67 buah sex toys, 25 pasang sepatu bukan baru, 18 paket bibit tanaman, 8 paket obat-obatan, 1 buah part senjata, dan 1 set mesin bukan baru. Nilai barang yang dimusnahkan Rp 203.044.600,00. Selain itu, selama tahun 2017 Kantor Bea Cukai Cirebon juga telah melakukan dua penyidikan dengan empat orang tersangka. Yakni, AC, WS, MY, dan AK. Keempat tersangka tersebut dipindana karena menjual rokok tanpa dilekati pita cukai dan juga menjual rokok dengan pita cukai palsu. \"Dua kasus tersebut dinyatakan telah lengkap P21 dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumber,\" kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi. Heru mengungkapkan, barang kena cukai illegal itu sengaja dimusnahkan karena melanggar peraturan bidang cukai. Setiap menggelar operasi, lanjut Heru, pihaknya juga turut didukung oleh TNI, Polri, PemerintahDaerah, dan intansi terkait lainnya. \"Segala bentuk operasi yang kami lakukan, diharapkan mampu menekan tingkat BKC ilegal, serta meningkatkan kepatuhan pengusaha cukai, sehingga memberikan situasi kondusif  terhadap peredaran BKC yang telah memenuhi ketentuan di bidamg cukao dan berdampak pada kenaikan penerimaan cukai,\" tandas Heru. (fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: