Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu Gagal Gara-gara Undangan

Sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu Gagal Gara-gara Undangan

JAKARTA–Sidang pelanggaran administrasi pemilu yang digelar Bawaslu kemarin seharusnya menjadi momen penting. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan memberikan penjelasan atas kisruh pendaftaran peserta pemilu kepada para parpol penggugat. Hanya karena persoalan undangan yang kurang tepat, KPU menunda penjelasan itu. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi beralasan, pihaknya menerima undangan sidang dari Bawaslu Kamis sore (2/11). Sementara sidang dilakukan Jumat (3/11). Menurut Pramono, hal tersebut tidak sesuai dengan SE Bawaslu No 1093/K.Bawaslu/PM06.00/X/2017 Huruf R poin 2. Isinya, Bawaslu mengirim surat undangan untuk memberitahukan persidangan pemeriksaan setidaknya-tidaknya dua hari sebelum sidang pemeriksaan. Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Abhan sempat menuturkan bahwa KPU belum siap memberikan jawaban. Namun, pihak KPU menolak tudingan tersebut. “KPU bukan belum siap, tapi kami ingin kembali ke peraturan,” ujar Pramono. Pramono menyatakan, seharusnya sidang pemeriksaan substansi itu dilakukan Senin depan (6/11). Perhitungan tersebut berdasar surat undangan secara fisik yang diterima KPU pada Kamis sore. Bawaslu akhirnya menunda sidang yang mengagendakan jawaban KPU pada Senin depan. Sejatinya, kedatangan KPU pada sidang kemarin diharapkan bisa memberikan jawaban gugatan 6 di antara 10 parpol yang mengadu ke Bawaslu. Mereka adalah PKPI versi Hendropriyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, PKPI versi Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta Partai Republik. Rata-rata enam parpol itu mempermasalahkan keabsahan sistem informasi partai politik (sipol) sebagai syarat wajib pendaftaran. Apalagi, mereka mengalami banyak kesulitan saat meng-input data ke sipol. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Republik Warsono mengungkapkan, pihaknya telah membawa banyak bukti untuk sidang kali ini. Bukti tersebut juga terkait dengan permasalahan yang disebabkan sipol. “KPU itu sebenarnya belum siap memberikan jawaban,” tudingnya seusai sidang. Dia pun berharap KPU memberikan kepastian. Dia meminta kejadian seperti kemarin tak terulang dan dikomunikasikan. “Kita harus menghargai waktu dan jerih payah,” ujarnya. Yang menjadi gugatan Partai Republik adalah tidak adanya tata cara penggunaan sipol. Akibatnya, banyak partai yang sulit memenuhi kewajiban input data kepengurusan dan keanggotaan “Sosialisasi tidak menyeluruh,” ujar Warsono. (lyn/c10/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: