Dishub Sosialisasi Larangan Parkir, Atang: Kalau Bandel Kita Tindak Tegas

Dishub Sosialisasi Larangan Parkir, Atang: Kalau Bandel Kita Tindak Tegas

CIREBON - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon melakukan sosialisasi aturan larangan parkir di badan jalan terhadap pengendara yang parkir di pinggir jalan, di beberapa ruas jalan di Kota Cirebon, Selasa (7/11). Pantauan radarcirebon.com, sosialisai yang dilakukan petugas Dishub adalah menempelkan kertas berisi peringatan untuk tidak parkir sembarangan terhadap sejumlah kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. Selain itu, petugas juga memberikan peringatan lisan kepada angkutan umum dan kendaraan yang berhenti sembarangan di badan jalan. Kepala Dishub Kota Cirebon, Atang Hasan Dahlan mengatakan, upaya ini merupakan tindak lanjut dari tindakan tegas yang beberapa waktu lalu dilakukan Dishub. Dalam hal ini, menggembosi ban kendaraan yang parkir sembarangan. \"Kalau kemarin kita lakukan gebarkan dengan menggembosi ban kendaraan. Tapi sekarang ini kita lakukan sosialisasi dulu. Kalau masih bandel kita bakal lakukan tindakan tegas seperti kemarin,\" kata Atang. Atang menjelaskan, bagi kendaraan yang parkir sembarangan akan dikenakan Pasal 287 UU NO 22 tahun 2009 JO Pasal 95 PP NO 43 tahun 1993 denda maksimal sebesar Rp250 ribu rupiah atau pidana kurungan 1 bulan. \"Sebagai efek jera terhadap para pelanggar bukan hanya digembosi saja bannya, tapi juga akan digembok bahkan juga bisa diderek. Namun untuk menderek kendaraan kami belum bisa melakukan, karena kami belum punya kendaraan derek,\" jelas Atang. Atang menambahkan, ke depan, Dishub berencana akan menempatkan petugas di titik-titik jalan yang rawan parkir liar, sebagai upaya untuk mencegah penumpukan kendaraan di jalur tersebut. \"Bukan tidak mungkin kita bakal tempatkan sejumlah petugas dititik-titik yang rawan pelanggaran tersebut,\" kata Atang.(fazri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: