Petani Garam-PLTU Tak Capai Kesepakatan

Petani Garam-PLTU Tak Capai Kesepakatan

Belum Satu Suara Soal Ganti Rugi, akan Diserahkan ke DPRD ASTANAJAPURA- Pertemuan antara petani garam Desa Kanci Kulon dengan PLTU Cirebon untuk membahas ganti rugi tidak menghasilkan keputusan apa-apa. Rapat itu diadakan di Kantor Kecamatan Astanjapura, kemarin. Para petani  garam meminta PLTU membayar ganti rugi Rp356 juta sebagai kompensasi debu batu bara yang dihasilkan dari operasi PLTU. Para petani beralasan, debu batu bara itu terbawa angin dan mencemari garam yang sedang diolah. Kejadian itu membuat mereka mengalami kerugian yang cukup besar. Mereka bahkan harus mencuci garam tersebut hingga bersih agar bisa dijual ke pembeli. Seharusnya satu petak tanah bisa menghasilkan sekitar 17 karung, tapi karena dicuci maka berkurang dan hanya tersisa sekitar Sembilan karung garam. Pantauan Radar, rapat yang dihadiri dua perwakilan PLTU itu dipimpin Camat Astanjapura Nawita. Situasi sempat memanas ketika beberapa petani garam menyampaikan pendapat di forum rapat. Melihat situasi yang semakin panas, perwakilan PLTU meminta pembicaraan dilakukan dengan hanya perwakilan. Akhirnya diputuskan tiga orang perwakilan petani masuk ke ruang camat dan membicarakan tuntutan mereka. Tetapi tetap saja tak menemukan kesepakatan. Persoalan itu akhirnya diputuskan untuk diserahkan sekaligus dibahas oleh DPRD Kabupaten Cirebon. Sa’adi, perwakilan dari Asosiasi Petani Garam Kabupaten Cirebon, mengatakan, petani garam memang masih bisa menjual garamnya. Tetapi kerugiannya juga terjadi setiap hari. Dirinya mengungkapkan, setiap satu petak bisa terjual hanya 9 karung. Padahal jika tak tercemari debu batu bara harusnya bisa menghasilkan 17karung. “Memang betul kita masih bisa jual garam, tapi garam yang kita jual itu hanya 9 karung. Sebenarnya kita bisa jual 17 karung, tapi kan dibersihkan dulu, jadi menyusut,” ujar Sa’adi. Sementara Camat Astanajapura Nawita mengakui tidak ada kesepakatan dalam pertemuan itu. Dia mengatakan pihak PLTU masih belum mempercayai bahwa kerugian para petani tersebut akibat debu batu bara yang dihasilkan dari operasional PLTU. “Tadinya saya berharap bisa diselesaikan hari ini (kemarin). Jadi sejauh ini belum ada kesepakatan antara para petani garam dengan PLTU,” ujar Nawita. Ke depan, lanjut Nawita, persoalan ini akan diserahkan ke DPRD. “Mungkin besok (hari ini, red) kita serahkan permasalahan ini ke DPRD Kabupaten Cirebon,” pungkas Nawita. (den)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: