Elite Golkar Pertahankan Setnov, Berlindung Aturan dalam AD/ART

Elite Golkar Pertahankan Setnov, Berlindung Aturan dalam AD/ART

JAKARTA – Posisi Setya Novanto sebagai ketua umum Partai Golkar kembali diusik. Sejumlah kader mendesak agar pria yang akrab disapa Setnov itu dinonaktifkan dari kursi ketua umum. Desakan tersebut mengemuka terkait penetapan kembali Setnov sebagai tersangka kasus e-KTP. Merespons desakan itu, DPP Partai Golkar memastikan tidak akan ada pergantian pimpinan jika tidak ada suara mayoritas dari arus bawah yang menghendaki. Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham di kantor DPP Partai Golkar kemarin (12/11). Menurut Idrus, aturan main dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar jelas menyatakan bahwa aspirasi untuk menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub) harus disuarakan DPD I Partai Golkar. “Kami ada mekanisme, ada sistem, bahwa pelaksanaan munaslub harus melalui aspirasi DPD I,” katanya. Idrus lantas mengutip pasal 32 AD Partai Golkar yang menyatakan bahwa partai bisa menggelar munaslub jika dihadapkan kepada kegentingan yang memaksa. Munaslub diadakan atas permintaan dan/atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 DPD provinsi. Faktanya, lanjut Idrus, yang disampaikan DPD I justru tidak meminta adanya munaslub. Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu malah menyatakan bahwa aspirasi dari DPD provinsi mendukung kepemimpinan Setnov hingga akhir jabatan pada 2019. “Pendekatan kami institusional, pimpinan DPD Golkar,” kata Idrus. Selain berdasar status hukum Setnov, desakan agar Golkar merombak kepemimpinan muncul karena penurunan elektabilitas. Generasi Muda Partai Golkar bahkan tidak pernah surut menyampaikan suara pentingnya penyelamatan Partai Golkar. Secara terpisah, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie memahami aspirasi terkait status hukum yang mendera Setnov. Ical berharap agar desakan Setnov mundur dari jabatan tidak melanggar ketentuan yang diatur AD/ART. “Kalau ada harapan, boleh saja. Tapi, jangan ada pemaksaan. Yang penting Golkar bersatu,” ujarnya. Ical –sapaan Aburizal Bakrie– meminta kasus hukum yang dialami Setnov juga diselesaikan melalui mekanisme hukum. Seperti halnya pernyataan Presiden Joko Widodo, mantan Menko Kesra itu meminta semua kasus hukum diproses secara objektif. “Kalau hukum memutuskan nggak bersalah, ya nggak bersalah. Kalau bersalah, kan masalah hukum mesti dilakukan. Saya kira masih ada upaya hukum,” tandasnya. Sementara itu, sejumlah pengurus DPD I Golkar kemarin juga menyampaikan sikapnya di kantor DPP. Juru Bicara DPD I Golkar I Ketut Sudikerta menyatakan bahwa DPD I saat ini solid mendukung kepemimpinan Setnov hingga 2019. “Ini sesuai dengan hasil Munaslub 2016,” kata wakil gubernur Bali itu. Sudikerta mengklaim ada 28 DPD yang turut hadir memberikan dukungan kepada sang ketua umum. Perinciannya, 24 provinsi dihadiri langsung oleh ketua DPD I dan empat DPD diwakilkan. Sementara itu, enam DPD yang lain sudah menyampaikan penjelasan berhalangan hadir. Dua DPD yang tidak tampak hadir adalah DPD Partai Golkar Jawa Barat dan Jawa Tengah. “Kan tidak semua bisa memastikan hadir langsung,” ujar Sudikerta. (bay/c4/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: