Jika Kurang 2 Pasangan Calon, KPU Kembali Buka Pendaftaran

Jika Kurang 2 Pasangan Calon, KPU Kembali Buka Pendaftaran

MAJALENGKA–Bakal calon kontestan pemilihan bupati/wakil bupati (Pilbup) Majalengka 2018, harus benar-benar menentukan pasangan calon yang paten. Hal itu karena pasangan calon dilarang mengundurkan diri saat proses pencalonan, apalagi setelah ditetapkan sebagai calon peserta Pilbup. Apabila ada calon yang mengundurkan diri dengan tidak berdasarkan halangan tetap, maka akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan dan perundangan yang berlaku. Sehingga perlu pematangan yang serius saat akan bersanding sebagai pasangan calon, baik calon perseorangan maupun yang diusung partai politik (Parpol) dan gabungan. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Teknis Cecep Jamaksari menjelaskan, pasangan calon perseorangan dilarang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan. Apabila salah satu pasangan calon perseorangan mengundurkan diri, maka paket pasangan calon perseorangan tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat diganti. Sedangkan untuk pasangan calon parpol maupun gabungan parpol, saat pendaftaran mulai 8 Januari 2018 hingga sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon 12 Februari 2018 bisa berganti atas usulan parpol pengusung yang bersangkutan. “Namun dalam perjalananya apabila ada calon maupun pasangan calon yang berhalangan tetap, maka ada penyelesaian yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. Berhalangan tetap meliputi meninggal dunia atau atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen,” jelasnya. Misalnya jika calon berhalangan tetap pada masa tahapan penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon, maka solusinya parpol atau gabungan parpol dapat mengajukan calon pengganti paling lama 3 hari sejak pemberitahuan hasil penlitian oleh KPU. Kemudian apabila calon atau pasangan calon berhalangan tetap pada masa tahapan sebelum penetapan pasangan calon, maka solusinya parpol atau gabungan parpol pengusung mengusulkan pasangan calon pengganti atau parpol mengajukan surat pengajuan pengganti. Jika calon berhalangan tetap pada masa tahapan kampanye (setelah penetapan calon), maka solusinya parpol atau gabungan parpol dapat mengusulkan kembali calon pengganti ke KPU. “Jika kondisinya pada saat penetapan calon hanya ada 2 pasangan calon kemudian salah satunya berhalangan tetap pada masa kampanye hingga pasangan calon yang tersisa kurang dari 2 pasangan, maka KPU kembali membuka pendaftaran pasangan calon selama tiga hari,” sebutnya. Namun apabila calon atau pasangan calon berhalangan tetap sejak dimulainya masa kampanye sampai hari pemungutan suara sehingga menyisakan 2 pasangan calon,  maka pelaksanaan Pilbup tetap dilanjutkan. Pasangan lain yang berhalangan tetap dinyatakan gugur dan tidak dapat diganti. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: