Ternyata Karaoke BS Belum Bayar Pajak Hiburan

Ternyata Karaoke BS Belum Bayar Pajak Hiburan

MAJALENGKA-Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Majalengka H Gatot Sulaeman AP MSi menjelaskan, dari empat tempat hiburan karaoke di Majalengka satu diantaranya yakni BS belum pernah membayar pajak hiburan. Padahal aturannya sudah jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010, tentang Pajak dan Retribusi Daerah dijelaskan bahwa tempat hiburan karaoke wajib membayar pajak hiburan sebesar 35% per bulan dari penghasilan. Sejauh ini yang rutin membayar pajak hiburan setiap bulan ini hanya tempat karaoke Legenda, Putra Jaya, dan Tiga Dara. “Sedangkan untuk tempat karaoke BS ini sejak tahun 2016 belum pernah membayar pajak hiburan,” jelasnya sebelum pelaksanaan kerjasama Airy dengan pelaku usaha pariwisata di bidang akomodasi, di sebuah rumah makan di Kelurahan Majalengka Wetan, Rabu (15/11). Kadisparbud juga menyampaikan pembuatan rekomendasi perizinan tempat hiburan selain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan juga merupakan salah satu tim yang memiliki hak memberikan rekomendasi soal tempat hiburan. Namun sejauh ini menurutnya perizinan tempat hiburan karaoke BS masih dalam proses. Kabid Pengelolaan Industri Pariwisata Disparbud, Mumuh Muhidin SH mengatakan selama ini pihaknya mengingatkan pemilik karaoke BS tentang pembayaran pajak hiburan. Salah satunya dengan menghadirkan pihak karaoke BS dalam pelaksanaan sosialisasi dan pemberian surat. Namun sejak 2016 sampai saat ini upaya itu belum juga membuahkan hasil. “Apalagi besaran pajaknya yang harus dibayar untuk tempat karaoke mencapai 35 persen per bulan. Saya berharap kepada pemilik usaha memperhatikan regulasi yang telah mengatur tentang itu,” katanya. Sementara Dinas Pariwisata dan kebudayaan terus berupaya meningkatkan kualitas tempat hiburan dan hotel. Salah satunya menggandeng perusahaan IT yang memiliki aplikasi Airy, untuk menjadi partner mempromosikan kualitas perhotelan di Kabupaten Majalengka. “Sosialisasi aplikasi Airy yang dilaksanakan saat ini direspon positif oleh pemilik perhotelan di Kabupaten Majalengka. Saya berharap upaya ini bisa meningkatkan pengunjung untuk menginap di kabupaten Majalengka,” jelas Mumuh. Head of Business Development Airyrooms Edwin Subowo membenarkan tengah menjalani proses kerjasama dengan pemilik perhotelan di Kabupaten Majalengka. Dirinya juga berharap upaya tersebut bisa meningkatkan pengunjung. “Hari ini (Rabu,red)Airy telah mengelola 7.000 kamar hotel se Indonesia. Untuk itu saya berharap upaya ini bisa meningkatkan kualitas dan jumlah pengunjung perhotelan di Kabupaten Majalengka,” pungkasnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: