Pemkab Cirebon Tolak Ubah UMK 2018, Buruh Desak Penentuan Upah Sektoral

Pemkab Cirebon Tolak Ubah UMK 2018, Buruh Desak Penentuan Upah Sektoral

CIREBON - Meski mendapat penolakan keras dari buruh, Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak mengubah UMK Kabupaten Cirebon di tahun 2018 sebesar Rp 1.870.000. Saat menerima perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN), Wakil Bupati Cirebon, Selly Andriany Gantina menegaskan, Pemkab Cirebon sudah menyepakati dan tidak mungkin mengubah besaran UMK. \"Untuk tahun 2018 UMK Kabupaten Cirebon mengalami kenaikan 8,71 persen dan kita sepakat besaran jumlah tersebut,\" kata Selly, Kamis (16/11) Selly menjelaskan, perwakilan dari SPN meminta agar pemerintah segera mungkin merealisasikan penggunaan struktur skala upah. \"Segera mungkin kita akan menetapkan apa yang menjadi tuntutan mereka. Semoga tuntutan mereka bisa direalisasikan,\" katanya. Selly juga mengakui penetapan kenaikan UMK di Cirebon menggunakan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015. Sedangkan, SPN meminta penetapan UMK mengacu Undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang penetapan UMK yang berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). \"Mereka sudah melakukan survei KHL berdasarkan kajian mereka. Ternyata, survei yang dilakukan serikat pekerja di Cirebon berbeda dengan kita sudah melibatkan BPS termasuk pemerintahan daerah. Ini harus ada titik temu. Apakah melibatkan pekerja atau pemerintah bisa terlibat dalam survei bersama,\" katanya. Di akhir audiensi, Selly mengatakan, dirinya akan memfasilitasi serikat pekerja untuk duduk bersama pengusaha untuk membahas dan menentukan upah sektoral kerja.(cecep)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: