Polisi Ciduk Pengedar Obat Keras Ilegal

Polisi Ciduk Pengedar Obat Keras Ilegal

INDRAMAYU-Petugas Satnarkoba Polres Indramayu menangkap seorang pemuda berinisial CW (20) karena mengedarkan obat-obatan keras secara ilegal. Dari tangan pemuda warga Jl Samsu, Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, itu petugas menyita barang bukti ratusan tablet obat keras jenis hexymer dan tramadol. Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin SIK MH MAP melalui Kasubag Humas AKP Heriyadi mengatakan, penangkapan terhadap CW setelah petugas mengamankan seorang pemuda berinisial YN (19) warga Desa/Kecamatan Sindang. YN, lanjut kapolres, kedapatan membawa dua paket taramadol. Sebelummya petugas melakukan penyelidikan terkait adanya informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Lemahmekar marak peredaran obat obatan keras. \"Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas kemudian bergerak dan mendatangi lokasi yang disebutkan itu. Di lokasi itu petugas melihat seorang pemuda (YN, red) gerak-geriknya mencurigakan. Pemuda itu lalu diamankan dan setelah digeledah ditemukan barang bukti dua paket tramadol dari balik pakaiannya. Saat diinterogasi, YN mengaku obat keras tersebut baru beli dari CW,” ujarnya. Dari keterangan YN, selanjutnya petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya CW ditangkap di rumahnya. Saat digeledah ditemukan barang bukti obat keras hexymer warna kuning sebanyak 74 paket yang dibungkus plastik klip warna bening dan 49 paket tramadol putih polos yang dibungkus plastik klip warna bening. \"Obat tramadol tersebut satu paketnya berisikan tiga tablet. Jadi kalau dihitung seluruhnya berjumlah sebanyak 147 tablet. Sementara hexymer untuk satu paketnya berisi empat tablet dan seluruhnya  berjumlah 296 tablet. Selain itu juga diamankan tunai hasil penjualan sejumlah Rp65 ribu. CW kemudian dibawa ke Mapolres Indramayu,” jelasnya. Saat dilakukan interogasi, CW mengaku obat-obatan keras tersebut didapat dari seseorang berinisial DG. Petugas kini tengah memburu pria tersebut. Heriyadi mengatakan, akibat perbuatannya itu CW terancam dijerat Pasal 196 jo 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (kom)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: