Digerebek Polisi, 2 Pemain Judi Remi Takluk
CIREBON - Polisi menggerebek para pelaku judi remi di sebuah rumah di Desa Astanalanggar, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Dua pelaku berhasil diciduk, dua lainnya kabur. Dua pelaku yang takluk itu adalah SA (40) sebagai pemilik rumah dan NI (23) warga Desa Barisan, Kecamatan Losari. Kini keduanya diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Kapolsek Losari Kompol Jufrini mengatakan penggerebekan rumah itu setelah melakukan pengintaian dalam beberapa hari. “Karena memang ada informasi dari warga soal aktivitas mereka (para pelaku, red),” terang kapolsek. Saat digerebek petugas reskrim, sambung kapolsek, di dalamnya terdapat empat orang. Namun dua orang lainnya langsung melarikan diri saat petugas masuk. “Sementara yang dua itu tidak dapat berkutik. Dua yang kabur sudah kami tahu identitas mereka,” kata kapolsek, kemarin. Selain mengamankan dua pelaku, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti dari dalam rumah yang dijadikan tempat berjudi. Di antaranya uang tunai sebesar Rp 234 ribu, satu set kartu remi. “Para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian,” pungkas kapolsek. (arn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: