Perwakilan Angkutan Online Sowan ke Dishub
CIREBON - Keberadaan angkutan online tidak bisa dibendung, seiring berkembangnya zaman. Guna menjaga kondusivitas daerah, pelaku usaha angkutan online menyambangi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Kamis (16/11). Kedatangan mereka membahas jam operasional, zonasi dan kuota kendaraan. Sayangnya, Dishub tidak bisa mengambil kebijakan tersebut. Sebab, harus menunggu juklak juknis Dishub Provinsi Jawa Barat, mengingat domain dan rekomendasi ada di sana. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, Abraham Mohamad mengaku, tidak saklek dengan kehadiran angkutan online. Apalagi, ada regulasi yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan RI. Namun, dishub tidak bisa mengambil kebijakan begitu saja. Sebab, yang menentukan jam operasional, zonasi dan kuota kendaraan itu Dishub Provinsi. Meski demikian, dishub tetap meminta kepada para pelaku usaha angkutan online supaya bisa menempuh aturan yang ada. Seperti harus berbadan hukum baik berupa koperasi, CV ataupun PT. “Hanya saja, kami keberatan ketika kemenhub mendelegasikan Dishub Provinsi Jabar tentang zonasi, tarif atas dan bawah serta kuota. Tapi, yang memberatkan hanya di satu poin yakni kuota,” ujar Abraham. Dia mengaku prihatin dengan kuota yang ditetapkan provinsi sebanyak 168 kendaraan untuk daerah. Padahal, idealnya itu 4.000 untuk Kabupaten Cirebon. Karena itu, jika angkutan online keberatan atas kuota itu, pihaknya mempersilakan pengusaha angkutan online untuk melayangkan surat ke Dishub. “Dasarnya apa itu? Kalau di hukum ekonomi ya antara kebutuhan dan ketersediaan itu harus imbang. Segitu juga sedikit, karena sama konvensional. Tapi, ketika para pelaku usaha protes, silakan layangkan surat keberatan ke dishub, dan kami akan memprotes Dishub Provinsi,” terangnya. Sementara itu, Penyelia Dinas Perhubungan, Eddy Suzendi menambahkan, perwakilan angkutan online yang datang seperti Grab, Go Jek, dan Go Car telah memiliki badan hukum seperti koperasi, CV ataupun PT. Disinggung apakah kendaraan online bebas uji KIR, Eddy menegaskan sesuai Permen 108 tentang angkutan umum, bahwa tetap harus ada uji KIR karena harus memenuhi layak jalan. \"Di kita tetap wajib uji dan wajib membayar retribusi sesuai Perda Kabupaten Cirebon,\" pungkasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: