Jadi Tersangka KPK Lagi, Golkar Segera Bahas Nasib Setya Novanto

 Jadi Tersangka KPK Lagi, Golkar Segera Bahas Nasib Setya Novanto

JAKARTA - Setelah Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengurus Partai Golkar pun mulai bersiap untuk mengambil sikap. Ketua DPP Partai Golkar Andi Sinulingga mengatakan, pihaknya akan menyelenggarakan rapat internal. Nantinya semua-semua masalah yang menyangkut Setya Novanto akan dibahas. \"Itu akan dibicarakan dalam rapat yang diselenggarakan minggu depan,\" ujar Andi dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (18/11). Hasil rapat tersebut nantinya akan dilanjutkan ke rapat pleno. Di dalam rapat pleno itu pengurus pun akan meminta pandangan dari DPD Partai Golkar tinggat I apakah dilanjutkan ke Rapimpnas atau tidak. \"Jadi nanti rapat juga akan dimintai pendapat saat dilanjutkan ke rapat pleno,\" katanya. Andi menambahkan, tidak menutup kemungkinan ‎dalam rapat tersebut akan mengganti posisi Setya Novanto. Sebab dalam politik segala hal mungkin saja terjadi. \"Dalam politik bisa segala kemungkinan terjadi,\" ujarnya. Sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Komisioner KPK, Saut Situmorang mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu atas naa Setya Novanto. Diungkapkan Saut, Setya Novanto selaku anggota DPR periode 2009-2014 bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil dan Sugiharto sebagai pejabat di lingkup Kementerian Dalam Negeri, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang ada padanya saat itu. Sehingga diduga merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 2,3 triliun dengan nilai paket pengadaan Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket KTP elektronik 2011-2012 pada Kemendagri. Atas dasar itu, Setnov disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (cr2/JPC)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: