Nekat Parkir Meski Ada Rambu Larangan, Dishub Segera Terapkan Sanksi

Nekat Parkir Meski Ada Rambu Larangan, Dishub Segera Terapkan Sanksi

CIREBON – Setelah sosialisasi larangan parkir badan jalan di sejumlah lokasi, Dinas Perhubungan (Dishub) merencanakan mekanisme penerapan sanksi untuk pelanggaran. Rencananya, pelanggar bakal kena sanksi seperti saat ditilang polisi. Kepala Dishub, Drs H Atang Hasan Dahlan MSi menjelaskan, ada beberapa hukuman untuk pelanggar parkir badan jalan. Salah satunya penggembosan ban oleh petugas. Hal ini dilakukan agar para pengendaran merasa jera. Kemudian ada opsi diderek. Namun karena keterbatasan petugas dan armada, hal tersebut tidak bisa dilakukan setiap waktu. “Memang harus dipikirkan opsi lain. Kami ini keterbatasan petugas, nggak bisa tiap hari menindak pelanggaran parkir,” ujar Atang, kepada Radar, Senin (20/11). Sebagai solusi keterbatasan petugas, dishub sudah menyosialisasikan tarif denda untuk pelanggar parkir. Peraturan tersebut nantinya akan ditempel pada beberapa mobil yang parkir di bahu jalan. Bila waktu sosialisasi dirasa cukup, mereka harus mengurus denda. “Teknisnya sama dengan mengurus denda tilang. Tapi, mereka mengurusnya ke kantor dinas perhubungan,” katanya. Rencananya, sistem denda ini diberlakukan tahun depan. Besaran tarifnya juga masih dalam kajian meski dalam beberapa kesempatan disebutkan Rp200 ribu. Dari pantauan di lapangan, kawasan larangan parkir memang sempat bebas dari kendaraan setelah dishub melakukan sosialisasi. Di Jl Terusan Pemuda misalnya. Pemasangan tolo-tolo untuk mencegah mobil parkir di badan jalan, sempat membuat kawasan itu terbebas dari kendaraan yang parkir. Tetapi, berselang sepekan justru terjadi pelanggaaran lagi. \"Kalau kami patroli biasanya mereka tertib. Kalau kami pergi, ya parkir lagi di bahu jalan,” kata Atang. Sebelumnya, Kepala Sub Bagian UPTD Parkir Dishub, Aan Hermawan berharap kesadaran masyarakat terus membaik dan memahami rambu larangan parkir. Pasalnya, dishub sudah memasang marka dan rambu lalu lintas di sejumlah titik. Sayangnya, pelanggaran tetap terjadi. Sosialisasi parkir sendiri sudah dimulai 1 November. Penertiban antara lain dilakukan di Jalan Terusan Pemuda, Jl Sudarsono, Jl Cipto Mk, Jl RA Kartini, Jl Siliwangi, Jl Karanggetas, Jl Pekiringan, Jl Pasuketan, dan Jl Kesambi Raya. “Mudah-mudahan kalau didenda itu bisa lebih memberi efek jera. Ini kan pelanggaran masuk tipiring, sanksinya Rp200 ribu minimal dan maksimal Rp500 ribu. Denda itu masuk ke kas negara atau daerah,\" paparnya. (apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: