Polisi Bekuk Penadah dan Pencuri yang Beraksi di Rumah Kuwu Desa Slendra

Polisi Bekuk Penadah dan Pencuri yang Beraksi di Rumah Kuwu Desa Slendra

CIREBON - Anggota Reskrim Polres Cirebon berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan berserta penadahnya yang beraksi di rumah Sumarno (42), Kuwu Desa Slendra, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Hal itu terungkap dalam ekspose yang dilakuan Polres Cirebon, Selasa (21/11) Sebelum membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), TN (38) warga Desa Kedokan Kabupaten Indramayu, aparat kepolisian terlebih dulu menangkap penadahnya AF (35) di desa yang sama pada Sabtu (18/11). Saat penyelidikan, polisi menemukan barang bukti milik Sumarno yakni sepeda motor merek Suzuki Satria FU yang bernopol E 2250 LW dan merek Yamaha N Max dengan nopol E 3713 DJ beserta STNK-nya. \"Bermula kita mengamankan penadah berinisial AF, kemudian kita lakukan penyidikan yang mengarah kepada TN yang merupakan otak dari tindak pencurian dan pemberatan ini,\" kata Kasat Reskrim AKP Reza Arifian. Setelah mengetahui identitas dari pelaku, lanjuta Reza, petugas kepolisian Reskrim Polres Cirebon langsung mengamankan TN di kediamannya tanpa perlawanan, yang kemudian digelandang ke Mapolres Cirebon untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya, sebut Reza, TN yang saat ini telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 363 KUHPidana dan Ade Fatoni dikenakan pidana pasal 480 KUHPidana. Sementara, penangkapan dua pelaku ini karena ada laporan dari Kuwu Desa Slendra Kecamatan Gegesik, Sumarno yang kemalingan pada Rabu (15/11). Dalam kejadian itu, korban selain kehilangan dua unit sepeda motor juga kehilangan 2 buah handphone merek Samsung j7 Prime dan Samsung Galaxy Star Plus serta uang tunai sebesar Rp15.600.000 yang ditaksir totalnya kerugiannya semua Rp56 juta. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: