Akan Ditindak Tegas

Akan Ditindak Tegas

Jika Perusahaan Tidak Bayar THR KUNINGAN - Bagi para pemilik perusahaan yang tidak mau membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, bersiap-siaplah untuk mendapatkan sanksi tegas berupa hukuman penjara plus denda. Apalagi sejauh ini, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kuningan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) sekaligus membuka Posko Pengaduan THR di kantornya. Kepala Dinsosnaker Kuningan, Drs Dian Rahmat Yanuar MSi membenarkan hal itu. Untuk mempertegasnya, bahkan Bupati Kuningan telah melayangkan surat edaran kepada seluruh ketua atau pimpinan perusahaan di Kuningan terkait kewajiban mereka membayar THR. ”Lebaran semakin dekat. Masyarakat termasuk pekerja muslim tentu akan merayakannya. Untuk itu, sudah sewajarnya  pengusaha memberikan THR keagamaan, mengingat untuk merayakan hari raya itu diperlukan biaya-biaya tambahan,” terang Dian kepada Radar, kemarin (2/9). Kewajiban perusahaan membayar THR juga dipertegas oleh surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor SE.190/MEN/PHIJSK/VIII/2010. Berdasarkan hal itu, Ia mengimbau perusahaan untuk segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Pengaturan pemberian THR, lanjut dia, mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RO No 4 tahun 1996. Dimana pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapatkan hak THR 1 bulan gaji penuh. Sedangkan bagi pekerja yang memiliki masa kerja 3 bulan tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan menghitung masa kerja yang tengah berjalan dibagi 12 kali 1 bulan upah. ”Adanya pembayaran THR ini akan mendorong terciptanya ketenangan usaha, meningkatkan kesejahteraan pekerja. Sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas kerja yang menguntungkan perusahaan,” katanya. Ditegaskan, Ia tidak akan segan untuk menindak perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut. Sanksi hukumnya lumayan berat berupa kurungan penjara plus denda. Sejak sepekan lalu, Dinsosnaker sendiri telah membentuk Satgas THR kerjabareng Apindo. Bahkan sekaligus telah dibentuk Posko Pengaduan THR di kantor Dinsosnaker. Dengan begitu, siapapun pekerja yang merasa haknya untuk mendapatkan THR tidak dipenuhi oleh perusahaan bisa melaporkan kepada Satgas THR di posko yang telah disediakan. ”Saya tidak mau kejadian tahun lalu terulang lagi. Dimana ada beberapa perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak ada uang. S aya juga tidak ingin perusahaan hanya memberikan THR berupa natura atau bingkisan dengan nilai jauh dari semestinya. Berikan THR berupa uang. Itu lebih baik,” imbaunya. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: