PKL Pemuda Sementara Pindah ke Lahan Kodim, Penataan Dituding Belum Jelas

PKL Pemuda Sementara Pindah ke Lahan Kodim, Penataan Dituding Belum Jelas

CIREBON - Pasca ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jl Pemuda sebagian memilih kucing-kucingan. Mereka menggunakan gerobak dan menduduki trotoar di sekitar Kampus Unswagati. Sebagian lainnya mengungsi ke lahan Kodim 0614 di sekitar Zona Kongkow. \"Untuk sementara sebagian pindah ke lahan Kodim yang dekat Zona Kongkow, kalau satu minggu gak ada upaya penataan, balik lagi,\" ujar Juru Bicara Lembaga Bantuan Konsultasi Hukum (LBKH) Unswagati Cirebon, Agus Dimyati SH MH, kepada Radar, Rabu (22/11). Pria yang akrab disapa Gusdim itu mengatakan, lokasi tersebut dipilih karena belum ada lahan relokasi dari Pemerintah Kota Cirebon. Ia menilai, pemerintah tidak mampu menghadirkan solusi dalam menata PKL. Padahal, penataan tanpa solusi relokasi sudah berulangkali dilakukan dan tidak pernah berhasil. \"Pemkot belum menyediakan relokasi, regulasinya seperti apa juga gak ada. Harusnya, sebelum penertiban konsep penataannya sudah jelas,\" tuturnya. Mengenai tawaran dari Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (DPKUKM), Gusdim meminta hal itu dipikirkan lagi. Bila PKL ditampung instansi atau kampus sekitar, harus dikaji terlebih dahulu mengenai ketersediaan lahannya. Dia mencontohkan kampus Unswagati di Jl Pemuda. Lahan yang tersedia sudah tidak memungkinkan untuk menampung pedagang. Kalaupun ada lahan terbuka, sudah dimanfaatkan untuk parkir mahasiswa dan dosen. \"Sudah padat parkiran, lahannya nggak ada,\" katanya. Seperti yang diketahui, penertiban PKL dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) 2/2015 tentang penataan dan pemberdayaan PKL Kota Cirebon. Sebagai penegak Perda, Satpol PP Kota Cirebon berupaya melakukan langkah persuasif dalam menertibkan PKL. \"Semua dilakukan untuk menciptakan Kota Cirebon yang tertib dan nyaman,\" ujar Kasatpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan. Sebelum melakukan penertiban, langkah persuasif sudah dilakukan Satpol PP kepada para pedagang. Yakni, dengan sosialisasi mengenai larangan berjualan di badan jalan, di atas saluran air dan trotoar. Pihaknya berharap setelah dilakukannya penertiban, tidak ada lagi pedagang kaki lima yang kembali melakukan aktivitas di atas sarana publik. \"Kami selalu berupaya mengedepankan langkah persuasif untuk penertiban, tapi kalau penataan itu dinas teknis lain yang berwenang,\" katanya. Sekretaris Daerah, Drs H Asep Deddi MSi mengatakan, pemerintah kota berusaha maksimal dalam menata dan memafasilitasi PKL. Menurutnya, pemerintah bukan hanya menertibkan namun juga mencarikan solusi alternatif. Seperti pembuatan shelter untuk PKL Jl Cipto Mk, Pasar Kramat, PKL Alun-alun, dan PKL Bima. \"Kalau ada lahan atau tempatnya, kita bangun untuk PKL. Sekarang untuk yang di Pemuda dan Sudarsono, lahan kita sudah terbatas, solusi alternatifnya ya itu bisa masuk ke kampus, dibikin kantin, kan untuk tempat makan mahasiswa dan dosen juga,\" katanya. Keberadaan PKL yang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar untuk kepentingan berjualan perlu segera ditertibkan. Pasalnya, bila dibiarkan semakin menjamur. Bahkan, banyak lapak dan pedagang baru dengan fondasi permanen. Asep menuturkan, jumlah PKL sekarang memang cukup banyak dan pertumbuhannya pun tidak bisa dikendalalikan. Setelah ada salah satu yang ditertibkan, kemudian muncul lagi di titik yang lain. Padahal, lanjut Asep, para PKL itu kebanyakan dari luar Kota Cirebon dan bukan warga Cirebon sendiri, untuk itu mereka sering mengabaikan kenyamanan dengan mendirikan warung dan menjajakan dagangannya di sembarang tempat. \"Kita sudah kasih toleransi terlalu lama ke pedagang, hak pejalan kaki sudah terenggut, karena trotoarnya dipakai berjualan. Makanya sekarang banyak pejalan kaki yang jalan di bahu jalan, kan bahaya itu,\" katanya. (mik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: