Rikwanto: Kasus Viktor Laiskodat Perlu Diuji oleh MKD

Rikwanto: Kasus Viktor Laiskodat Perlu Diuji oleh MKD

JAKARTA-Penyelidikan kasus ujaran kebencian yang melibatkan Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Viktor Laiskodat, ternyata masih berlanjut. Sebelumnya, proses penyelidikan kasus tersebut dihentikan oleh penyidik Bareskrim karena alasan imunitas. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rikwanto membantah jika penyelidikan kasus itu dihentikan. “Penyidik masih memerlukan beberapa keterangan lagi dari saksi-saksi yang hadir di TKP saat hal tersebut terjadi, termasuk juga dari saksi ahli bahasa,” kata Rikwanto melalui keterangan tertulisnya, Kamis (23/11). Menurut Rikwanto, Bareskrim saat ini masih akan berkoordinasi dengan DPR terkait posisi Viktor dan UU MD3 yang berlaku. “Jadi proses selanjutnya akan ditangani MKD DPR terlebih dahulu karena Viktor adalah anggota DPR,” tambah Rikwanto Untuk itu kata Rikwanto, perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota DPR yang sedang jalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi. Sesuai UU MD3 nomor 17 tahin 2014 tentang imunitas anggota DPR pasal 224 ayat (1) dan (2) yaitu pernyataan, pendapat, sikap dan tindakan yang diekspresikan di dalam dan diluar rapat DPR. “Sama dengan beberapa profesi lain yang juga ada aturan hukumnya, seperti praktik dokter yang dilaporkan malpraktik, maka penyidik akan meminta keterangan dari IDI atau Ikatan Dokter Indonesia. Untuk urusan profesi wartawan maka ada UU Pers yang melindungi profesi wartawan. Penyidik polri akan meminta Dewan pers dulu yang menyidangkan,” kata Rikwanto. Pernyataan Rikwanto ini sekaligus mengklarifikasi Dirtipidum Brigjen Heri Rudolf Nahak yang mengatakan proses kasus anak buah Ketua Umum Nasdem Surya Paloh itu sudah dihentikan. “Jadi masih sedang berjalan dan penyidik membutuhkan hasil dari sidang MKD DPR sebagai masukan kepada penyidik dalam kelanjutan proses hukumnya,” tegas Rikwanto. (ysp/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: