Warga Beri Uang ke Pengemis Bakal Didenda Rp5 Juta dan Dibui 3 Bulan

Warga Beri Uang ke Pengemis Bakal Didenda Rp5 Juta dan Dibui 3 Bulan

CIREBON - Warga di Kabupaten Cirebon tidak bisa leluasa memberikan sedekah kepada pengemis. Pasalnya, berdasarkan Perda Nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, ada klausul yang menyebutkan bahwa masyarakat bakal dikenakan sanksi denda Rp5 juta maupun kurungan selama 3 bulan jika memberikan uang kepada pengemis. \"Sekarang tahapannya masih sosialisasi dan belum ke tindakan. Arah ke tindakan masih kita siapkan,\" kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Sugiarto kepada wartawan radarcirebon.com, Jumat (24/11). Dikatakan Iman, salahsatu upaya Pemkab Cirebon melakukan sosialisasi kepada masyarakat berupa memasang plang di beberapa titik untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan mengemis ataupun memberikan uang ke pengemis. \"Kami bekerja sama dengan Dinas Sosial sudah pasang plang di lima titik di Kabupaten Cirebon yang rawan pengemis, salah satunya di Ciledug dan Sumber,\" katanya. Tidak hanya itu, lanjut Iman, Satpol PP juga melakukan patroli ke tempat-tempat yang dianggap rawan pengemis dan langsung memberikan imbauan dan sosialiasi. \"Selama ini kami belum memberantas, tapi kita sudah mengimbau dan memberikan pembinaan. Tahun depan minimal sudah tidak ada lagi pengemis di perempatan jalan atau lampu merah,\" ujarnya. (cecep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: