Diskominfo Awasi Ketat Medsos, Minimalisasi Berita Hoax

Diskominfo Awasi Ketat Medsos, Minimalisasi Berita Hoax

MAJALENGKA-Dinas Komunikasi dan Imformatika meminta masyarakat menggunakan media social (medsos) sesuai etika dan moral masyarakat setempat. Hal Itu diungkapkan Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Informatika Diskominfo, Rahmat Kartono. Menurutnya saat ini sedang santer beredar berita hoax yang menyesatkan masyarakat, sehinga Diskominfo bekerja sama dengan institusi terkait untuk menegakkan UU ITE. Apabila ada orang atau organisasi yang menyebarkan berita yang tidak benar atau fitnah, akan dikenakan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Pihaknya juga melakukan langkah-langkah pencegahan dan juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tentang penggunaan media sosial yang benar dan sehat. “Kita telah melakukan sosialisasi dari tingkat SMP dan SMA, setelah itu akan kita lakukan juga sosialisasi di masyarakat. Bahkan menjelang pilkada pengawasan media sosial akan ditingkatkan,” jelasnya. Diskominfo mengimbau masyarakat Kabupaten Majalengka menggunakan media sosial untuk memberikan informasi yang positif, dan tidak menyebarkan informasi yang dapat meresahkan masyarakat. “Kami memantau secara langsung berbagai berita yang beredar di media social. Memang ada kebebasan dalam penggunaan media sosial, tapi ada etika sehingga berita yang disebarkan tidak menimbulkan keresahan,” pungkasnya. Sementara Bupati Majalengka DR H Sutrisno SE MSi mengatakan, pengawasan media sosial harus terus ditingkatkan dan meminta masyarakat selalu menggunakan cara berkomunikasi yang baik dan benar. “Bagamanapun juga berita hoax dapat mengganggu interaksi sesama, dan mengganggu proses pembangunan bahkan merenganggakan komunikasi. Maka setiap berita harus disertai dengan data,” tambahnya. (bae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: